Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Lampung Sebut Enam Jenis Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada

Meza Swastika by Meza Swastika
September 25, 2024
in Daerah
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

 

InsidePolitik—Bawaslu Lampung menyebut ada enam jenis potensi pelanggaran kampanye yang kerap terjadi dalam masa kampanye pemilu dan Pilkada.

BACA JUGA

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Diketahui masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan mengatakan, terdapat enam jenis pelanggaran yang sering terjadi dalam masa kampanye.

“Pelanggaran kampanye ini mulai dari pelanggaran administratif hingga politik uang,” kata Gistiawan.

Dia mengatakan, secara berurut pelanggaran yang kerap jadi temuan Bawaslu pada masa kampanye.

“Yang pertama itu pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang dilarang atau menggunakan materi yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pasangan Calon dan atau tim kampanye dilarang memasang APK pada tempat umum di antaranya tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; tempat pendidikan; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar, tembok,” jelasnya.

“Pemasangan APK seperti reklame, spanduk, umbul-umbul juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat,” sambungnya.

Kedua, kampanye di luar jadwal. “Pelanggaran yang paling sering terjadi berikutnya adalah kampanye di luar jadwal, sebelum atau setelah masa yang ditentukan,” ujar Gistiawan.

Pasangan calon dan tim pendukung dilarang melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Ketiga, mengadakan kampanye di tempat terlarang.“Tempat terlarang dimaksud seperti tempat ibadah, pendidikan, atau menggunakan fasilitas pemerintah,” kata dia.

Namun, tambah Gistiawan, larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye.

“Kampanye di perguruan tinggi ini dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya, serta tidak melibatkan anak,” ujar dia.

Keempat, politik uang. Gistiawan mengingatkan kepada calon, tim kampanye, agar tidak memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih dan penyelenggara pemilihan.

“Namun, partai politik, pasangan calon, tim kampanye diberikan ruang membuat dan mencetak bahan kampanye yang nilainya tidak lebih dari Rp100.000 untuk disebarkan kepada pemilih,” kata dia.

Bahan-bahan kampanye tersebut berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan harga wajar.

Kelima, penyebaran hoaks atau berita palsu.“Selama kampanye dilarang menyebarkan informasi palsu atau kampanye hitam di media sosial yang bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan), dan ujaran kebencian,” ujar Gistiawan.

Keenam, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye. ASN bersama Pejabat BUMN/BUMD, TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan dilarang terlibat dalam kampanye.

“Mereka dilarang membuat keputusan, tindakan, yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Gistiawan.

Previous Post

Masuk Dalam Zona Merah, Cabup Nanda Indira Mau Tonjolkan Hal Positif di Pilkada Pesawaran

Next Post

Aries Ancam Proses Hukum Pejabat yang Tak Netral di Pilkada Pesawaran

Related Posts

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Daerah

30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG
Daerah

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG

Agustus 16, 2025
Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045
Bandar Lampung

Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045

Agustus 15, 2025
Next Post
Cerita Aries Sandi Mau Disogok 25 M agar Tak Maju Pilkada Pesawaran

Aries Ancam Proses Hukum Pejabat yang Tak Netral di Pilkada Pesawaran

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Bawaslu Mesuji Inventarisir APK yang Langgar PKPU dan Perda

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Kemenkumham Lampung Siapkan 20 TPS Khusus di Lapas dan Rutan

Reihana Out, Gerindra Beri Rekomendasi untuk Pasangan Eva-Deddy

Masuk Kategori Daerah Rawan, Bawaslu Gandeng Banyak Lembaga untuk Awasi Pilwakot Bandar Lampung

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Lamteng Imbau Dua Paslon Taati Aturan Kampanye

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

PKB Wacanakan Usung Sandiaga-Acep di Pilgub Jabar

Ada Gejolak, PKB Tolak Rekomendasi PDIP untuk Pasangan Habib-Sri Setyo di Pilwakot Probolinggo

Agustus 13, 2024
Mundurnya Ketum jadi Syarat Pelaksanaan Munaslub Golkar

Doli Sebut Mundurnya Airlangga Bebas dari Intervensi Eksternal

Agustus 12, 2024
Tanggamus Salurkan 1.337 Ton Beras untuk 66.887 Warga, Bupati Tekankan Komitmen Atasi Kerawanan Pangan

Tanggamus Salurkan 1.337 Ton Beras untuk 66.887 Warga, Bupati Tekankan Komitmen Atasi Kerawanan Pangan

Juli 21, 2025
M. Nasir Siapkan Gugatan ke MK Terkait Pilkada Pesawaran 2010

M. Nasir Siapkan Gugatan ke MK Terkait Pilkada Pesawaran 2010

Februari 27, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In