Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Lampung Sebut Enam Jenis Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada

Meza Swastika by Meza Swastika
September 25, 2024
in Daerah
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

 

InsidePolitik—Bawaslu Lampung menyebut ada enam jenis potensi pelanggaran kampanye yang kerap terjadi dalam masa kampanye pemilu dan Pilkada.

BACA JUGA

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0

Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan

Diketahui masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan mengatakan, terdapat enam jenis pelanggaran yang sering terjadi dalam masa kampanye.

“Pelanggaran kampanye ini mulai dari pelanggaran administratif hingga politik uang,” kata Gistiawan.

Dia mengatakan, secara berurut pelanggaran yang kerap jadi temuan Bawaslu pada masa kampanye.

“Yang pertama itu pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang dilarang atau menggunakan materi yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pasangan Calon dan atau tim kampanye dilarang memasang APK pada tempat umum di antaranya tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; tempat pendidikan; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar, tembok,” jelasnya.

“Pemasangan APK seperti reklame, spanduk, umbul-umbul juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat,” sambungnya.

Kedua, kampanye di luar jadwal. “Pelanggaran yang paling sering terjadi berikutnya adalah kampanye di luar jadwal, sebelum atau setelah masa yang ditentukan,” ujar Gistiawan.

Pasangan calon dan tim pendukung dilarang melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Ketiga, mengadakan kampanye di tempat terlarang.“Tempat terlarang dimaksud seperti tempat ibadah, pendidikan, atau menggunakan fasilitas pemerintah,” kata dia.

Namun, tambah Gistiawan, larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye.

“Kampanye di perguruan tinggi ini dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya, serta tidak melibatkan anak,” ujar dia.

Keempat, politik uang. Gistiawan mengingatkan kepada calon, tim kampanye, agar tidak memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih dan penyelenggara pemilihan.

“Namun, partai politik, pasangan calon, tim kampanye diberikan ruang membuat dan mencetak bahan kampanye yang nilainya tidak lebih dari Rp100.000 untuk disebarkan kepada pemilih,” kata dia.

Bahan-bahan kampanye tersebut berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan harga wajar.

Kelima, penyebaran hoaks atau berita palsu.“Selama kampanye dilarang menyebarkan informasi palsu atau kampanye hitam di media sosial yang bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan), dan ujaran kebencian,” ujar Gistiawan.

Keenam, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye. ASN bersama Pejabat BUMN/BUMD, TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan dilarang terlibat dalam kampanye.

“Mereka dilarang membuat keputusan, tindakan, yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Gistiawan.

Previous Post

Masuk Dalam Zona Merah, Cabup Nanda Indira Mau Tonjolkan Hal Positif di Pilkada Pesawaran

Next Post

Aries Ancam Proses Hukum Pejabat yang Tak Netral di Pilkada Pesawaran

Related Posts

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0
Daerah

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0

Juli 2, 2025
Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan
Daerah

Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan

Juli 2, 2025
Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!
Daerah

Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!

Juli 2, 2025
Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan
Daerah

Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan

Juli 2, 2025
Bikin Bangga! Pekon Lugusari Pringsewu Juara 1 Lomba Tiga Pilar Tingkat Polda Lampung
Daerah

Bikin Bangga! Pekon Lugusari Pringsewu Juara 1 Lomba Tiga Pilar Tingkat Polda Lampung

Juli 2, 2025
Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!
Daerah

Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!

Juli 2, 2025
Next Post
Cerita Aries Sandi Mau Disogok 25 M agar Tak Maju Pilkada Pesawaran

Aries Ancam Proses Hukum Pejabat yang Tak Netral di Pilkada Pesawaran

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Bawaslu Mesuji Inventarisir APK yang Langgar PKPU dan Perda

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Kemenkumham Lampung Siapkan 20 TPS Khusus di Lapas dan Rutan

Reihana Out, Gerindra Beri Rekomendasi untuk Pasangan Eva-Deddy

Masuk Kategori Daerah Rawan, Bawaslu Gandeng Banyak Lembaga untuk Awasi Pilwakot Bandar Lampung

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Lamteng Imbau Dua Paslon Taati Aturan Kampanye

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Ini Kronologi Konflik Dualisme Ketum PMI antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono

Ini Kronologi Konflik Dualisme Ketum PMI antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono

Desember 16, 2024
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Camat Punggur Akui Kaget Saat Kakam Astomulyo Galang Dukungan untuk Musa-Ahsan

Oktober 23, 2024
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Sistem Pemilu Perlu Diperbaiki

November 27, 2024
Hari ini Nasib Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo Diputuskan DKPP

Kronologi Kasus Suap Fery Triatmojo, Terima Lebih dari 500 juta Berujung Dipecat dari KPU Bandar Lampung

September 2, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0
  • Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan
  • Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!
  • Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In