InsidePolitik–Bawaslu Lampung memastikan calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman masih tetap bisa kampanye sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan.
“Sebelum inkrah, yang bersangkutan masih bisa berkampanye,” kata anggota Bawaslu Lampung Tamri.
Ia mengatakan, apabila nanti sudah ada keputusan yang mengikat dari pengadilan, barulah Bawaslu akan menyerahkan kepada KPU terkait tidak lanjut pencalonannya.
“Jadi untuk tindak lanjut pencalonannya itu kewenangan KPU. Tapi hal itu setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan,” kata dia.
Sehubungan itu, ia mengajak masyarakat tidak berspekulasi dengan mengikuti perkembangan persidangan Qomaru Zaman di Pengadilan Negeri Metro.
“Persidangannya sudah jalan, dan dalam waktu satu pekan Pengadilan akan mengambil keputusan atas kasusnya,” kata Tamri.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam kasus pidana pemilu menuntut Qomaru Zaman dengan pidana denda sebesar Rp6 juta subsidair 3 bulan penjara.
Calon Wakil Wali Kota Metro Provinsi Lampung, Qomaru Zaman ditetapkan menjadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena diduga menggunakan fasilitas negara yakni berkampanye pada kegiatan bantuan sosial (bansos) saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro.