InsidePolitik–Bawaslu Lampung mengingatkan proses hitung cepat dari lembaga survei untuk tak membuat gaduh pilkada.
Sebab, hasil resmi akan diumumkan oleh KPU selaku penyelenggara Pilkada.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir mengimbau agar masyarakat tidak berpatokan pada hasil hitung cepat.
Pasalnya, hasil hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Hamid, hasil Pilkada 2024 akan diumumkan oleh KPU.
“Kita mengimbau kepada masyarakat agar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU nantinya,” ujarnya.
Obet juga mengingatkan kepada lembaga survei agar memperhatikan kode etik dalam melaksanakan hitung cepat.
Jika tidak, lembaga survei tersebut dapat dilaporkan ke pihak berwajib.
“Salah satunya aturan yang tidak boleh dilanggar adalah quick count baru boleh dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB,” jelasnya.
Selain itu, kata Obet, lembaga survei tidak boleh berpihak ke salah satu pasangan calon.
Selain itu, lembaga survei harus menggunakan metodologi yang tepat.
“Lembaga quick count tidak boleh berpihak. Kemudian sumber pendanaan itu ya harus jelas dari mana,” pungkasnya.