InsidePolitik–Bawaslu Lampung akan mengawasi proses pengumuman diskualifikasi Qomaru Zaman.
Hal ini menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang menyebut bakal mengumumkan status Qomaru kepada masyarakat di setiap tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan 27 November 2024 mendatang.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, pihaknya akan mengawasi proses penyampaian hal tersebut kepada publik.
“Kalau menurut PKPU itu memang harus diumumkan. Jadi Kita (Bawaslu) akan mengawasi KPPS dalam menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat, karena itu tugas Bawaslu,” ujar Tamri.
Tamri menjelaskan, pihaknya juga bakal berkomunikasi lebih lanjut dengan KPU Lampung mengenai keputusan diskualifikasi Qomaru Zaman.
“Masih ada waktu 1-2 hari untuk berkomunikasi dengan KPU, apabila memang keputusannya harus diumumkan, maka kita akan ikut mengawasi,” jelasnya.
Tamri menyebut, apabila keputusannya harus diumumkan namun tidak disampaikan oleh KPPS, maka bisa disebut sebagai temuan pelanggaran.
Seperti diketahui, keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Walikota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman menjadi perhatian publik Lampung selama sepekan belakangan.
Namun, setelah berganti komisioner, KPU Kota Metro kini telah mencabut diskualifikasi terhadap paslon Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman.
Keputusan ini diumumkan dengan surat keputusan nomor 426 tahun 2024, yang dikeluarkan pada Jumat (22/11/2024).
Selain itu, KPU Kota Metro juga mengeluarkan surat nomor 427 tahun 2024 yang membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota Metro di Pilkada Metro 2024.
“Tidak mengikutsertakan calon wakil wali kota nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman pada Pemilihan Wali Kota Metro dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024,” ujar Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir, Junat (22/11/2024).
“Kedua, tidak menggugurkan Calon Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024,” jelasnya.
Nantinya, lanjut dia, KPU akan mengumumkan terkait kondisi Qomaru Zaman ditetapkan sebagai terpidana.
“KPU Metro akan memberitahukan kondisi calon wakil wali kota metro metro atas nama qomaru zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS,” ungkapnya.
“KPU Metro memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan atas nama Qomaru Zaman, dan pasangan calon yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS secara lisan, disampaikan kepada audience,” ujarnya.
Apabila surat suara pasangan nomor urut 02 dicoblos, surat suara tetap dinyatakan sah.
“KPU Kota Metro memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota metro yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon yang dibatalkan, surat suara tersebut dinyatakan sah untuk calon atau pasangan calon yang bersangkutan,” pungkasnya.