InsidePolitik–Bawaslu Bangkalan merekomendasikan pemungutan suara ulang di Pilkada Bangkalan menyusul banyaknya pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Bangkalan, memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang sudah melaksanakan pencoblosan.
Ini dilakukan karena ditemukan beberapa kecurangan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Menanggapi putusan ini, KPU langsung bergerak cepat untuk menangani rekomendasi dari Bawaslu.
Sebelumnya, KPU sudah melaksanakan hitung ulang di 2 TPS Kecamatan Kamal, yang diduga ada kecurangan.
Saat ini, pihak KPU juga sedang melakukan pencoblosan ulang di dua TPS Kecamatan Galis, yang sudah dilaporkan pihak Bawaslu karena melakukan kecurangan berupa surat suara yang sudah tercoblos sebelum pelaksanaan Pilkada.
Selain itu, ada juga dugaan intimidasi kepada pemilih oleh beberapa orang.
Oleh karena itu, Bawaslu Bangkalan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di Pilkada Bangkalan.