INSIDE POLITIK— PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Bakauheni resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: OPS/103/VII/ASDP-CUB-2025 yang mewajibkan seluruh gerai dan outlet tiket untuk mengisi data reservasi kendaraan dan penumpang secara lengkap melalui sistem e-tiketing. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kantor KSOP Kelas IV Bakauheni sebagai bagian dari peningkatan standar keselamatan pelayaran nasional.
Surat edaran ini merupakan respons atas Surat KSOP Kelas IV Bakauheni Nomor: UM.006/8/17/KSOP.BKH-25 tentang Tindak Lanjut Operasi Simpatik KSOP Tahun 2025, yang menekankan pentingnya akurasi data penumpang sebagai bagian dari sistem deteksi dini keselamatan pelayaran.
Poin-poin utama surat edaran tersebut meliputi:
- Wajib Pengisian Data Lengkap dan Akurat
Semua gerai tiket wajib memasukkan data reservasi kendaraan dan identitas penumpang secara lengkap melalui sistem e-tiketing resmi ASDP. - Data Identitas Sesuai Ketentuan
Setiap data wajib memuat jumlah penumpang dalam kendaraan serta identitas masing-masing, sesuai aturan yang berlaku. - Validasi Sebelum Masuk Pelabuhan
Data harus sudah lengkap sebelum kendaraan tiba di pelabuhan, sebagai syarat validasi tiket saat check-in di gerbang tol atau loket pelabuhan. - Sanksi Tegas Bagi Pelanggaran
Tiket yang tidak disertai data valid akan ditolak, dan kendaraan tidak akan diizinkan melanjutkan proses keberangkatan.
Melalui kebijakan ini, ASDP berharap seluruh mitra penjualan tiket lebih disiplin dan proaktif dalam mendukung sistem keselamatan transportasi laut, khususnya di lintasan strategis Merak–Bakauheni yang menjadi jalur penyeberangan tersibuk di Indonesia.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan data penumpang dalam setiap perjalanan laut, guna menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa,” bunyi keterangan resmi ASDP.
ASDP juga mengimbau seluruh mitra dan operator loket agar melaksanakan surat edaran ini secara optimal dan menjadikannya standar prosedur pelayanan yang tidak bisa ditawar.***