INSIDE POLITIK- Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung mengecam keras dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami seorang reporter saat meliput forum publik di Bandar Lampung.
Tindakan meminta jurnalis menjauh ketika mengambil gambar dalam kegiatan resmi dinilai tidak dapat dibenarkan. AJI menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi serta menghambat fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
AJI mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan terhadap peliputan dinilai mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Forum publik seperti Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pejabat negara maupun daerah, menurut AJI, seharusnya terbuka untuk diliput, selama jurnalis menjalankan tugas secara profesional dan tidak mengganggu jalannya kegiatan.
Organisasi tersebut juga menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang. Pejabat daerah diingatkan untuk tidak bersikap anti terhadap jurnalis serta menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi.
Jika terdapat keberatan terhadap proses peliputan, AJI menilai mekanisme yang tepat adalah melalui komunikasi yang baik, bukan tindakan yang berpotensi mengarah pada intimidasi atau pengusiran.
Bagi jurnalis, lingkungan kerja yang aman dan kondusif merupakan syarat penting untuk menjaga kebebasan pers tetap terjamin.
AJI juga menyoroti kondisi kebebasan pers di daerah. Berdasarkan catatan Dewan Pers, Indeks Kebebasan Pers 2024 di Lampung berada di peringkat 38 dari 39 provinsi dengan skor 62,04, yang masuk dalam kategori “agak bebas”.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik masih perlu diperkuat di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Lampung.***














