InsidePolitik–Koalisi partai politik (parpol) menggugat hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya karena dalam rekapitulasi suara dilakukan penggabungan.
Kasus ini telah diadukan ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
Koalisi parpol mempersoalkan hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya karena adanya penggabungan suara nomor urut 1 dan nomor urut 3 untuk nomor urut 2.
Penggabungan suara nomor urut 1 dan 3 ke nomor urut 2 merugikan pasangan calon nomor urut 4.
Penggabungan suara ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Pilkada. Meski sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, namun belum ada hasil karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mengabaikan aduan tersebut.
Sebelumnya, KPU Papua Pegunungan mengambil alih tugas KPU Kabupaten Jayawijaya dan telah menetapkan hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Jayawijaya.
Namun, penetapan baru dilakukan Rabu sore, 11 Desember 2024, dikarenakan dinamika proses rekapitulasi di 40 distrik.
Hasilnya, pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Jayawijaya Atenius Murip dan Ronny Elopere menang dengan perolehan 109.954 suara dari 225.000 suara sah.
Atenius mengatakan bersama masyarakat, ia dan wakilnya akan membawa Kabupaten Jayawijaya bangkit, bersatu, dan membangun.
“Kami pasangan calon nomor urut 2 Atenius Murip dan Ronny Elopere yang puji Tuhan hasil pleno KPU Provinsi PApua Pegunungan menyatakan suara kami terbanyak dan ditetapkan sebagai pasangan calon dengan suara terbanyak,” kata Atenius.