InsidePolitik—Bawaslu Lampung imbau para calon kepala daerah untuk kampanye sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang tak mematuhi aturan pelaksanaan kampanye termasuk di media massa dapat dijerat pidana.
Di mana, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, aturan kampanye melalui media massa akan dimulai pada 10 hingga 23 November 2024 yang berlaku juga di Lampung.
“Kami menghimbau agar media massa dapat mengelola iklan kampanye dengan baik dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Iskardo.
Iskardo mengatakan, Bawaslu Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat imbauan kepada pasangan calon kepala daerah melalui Surat Nomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024.
Surat tersebut mengingatkan agar pasangan calon mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Iskardo.
Dia menegaskan, jika Pasangan Calon Kepala Daerah melakukan kampanye di luar jadwal, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Sanksi pelanggaran kampanye di luar jadwal bisa berupa pidana penjara antara 15 hari hingga 3 bulan, dan denda paling sedikit Rp 100 ribu atau maksimal Rp 1 juta,” jelasnya.
Menurut Iskardo, pengawasan ini dilakukan agar mencegah pelanggaran kampanye yang bisa mengganggu jalannya Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Provinsi Lampung.
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan, serta mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses pemilihan,” ujar Iskardo.
Selain itu, Iskardo juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan media massa dalam mengawasi kampanye.
Menurutnya, peran aktif dari masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi pelanggaran selama masa kampanye, termasuk penayangan iklan kampanye yang tidak sesuai aturan.
“Partisipasi aktif masyarakat dan peran media sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan,” kata dia.