Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Oktober 15, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

506 Bidang Tanah Belum Bersertifikat, Lampung Selatan Perkuat Aturan Pengelolaan Aset

Melda by Melda
Oktober 15, 2026
in Daerah, Lampung Selatan

INSIDE POLITIK- Pengelolaan aset daerah dan kualitas jalan menjadi dua hal penting yang menentukan efektivitas pembangunan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memperkuat aturan pengelolaan barang milik daerah dan penyelenggaraan jalan.

Dua regulasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri Bupati Radityo Egi Pratama di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (14/10/2026).

BACA JUGA

Alumni Unila Gelar Dialog Bersama Budiyono, Soroti Jarak Kampus dan Masyarakat

Egi Pratama Dorong Perlindungan Lahan Pertanian, Pembangunan Diminta Tetap Berkelanjutan

Kedua Raperda itu disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah sekaligus mendorong pembangunan dan pemeliharaan jalan yang lebih terencana.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengatakan, pengelolaan kekayaan daerah dan pembangunan infrastruktur perlu berjalan beriringan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Pembangunan daerah yang berkualitas membutuhkan infrastruktur yang diselenggarakan dengan baik dan kekayaan daerah yang dikelola secara bertanggung jawab,” ujar Egi saat menyampaikan nota pengantar pemerintah.

Kondisi Jalan Jadi Perhatian

Lampung Selatan memiliki jaringan jalan kabupaten sepanjang 1.204,96 kilometer. Namun, berdasarkan data tahun 2026, jalan yang masuk kategori kondisi mantap baru mencapai 760,216 kilometer atau sekitar 63,14 persen.

Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk merencanakan penanganan dan peningkatan kualitas jalan sesuai kebutuhan pembangunan.

Melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, Pemkab Lampung Selatan ingin memperkuat tata kelola infrastruktur, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan.

Aturan ini diharapkan membuat penyelenggaraan jalan lebih terarah dan berkelanjutan. Sebab, kualitas jalan bukan hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menunjang mobilitas warga, distribusi barang, dan aktivitas ekonomi.

Aset Rp3,18 Triliun, 506 Bidang Tanah Perlu Sertifikasi

Selain persoalan jalan, pengelolaan aset juga menjadi perhatian. Pemkab Lampung Selatan tercatat memiliki aset tetap senilai Rp3,18 triliun, termasuk 1.307 bidang tanah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 506 bidang tanah masih memerlukan penyelesaian sertifikasi. Kondisi ini menjadi perhatian karena kepastian hukum atas aset pemerintah penting untuk mengantisipasi potensi sengketa dan memastikan aset dapat dikelola secara tertib.

Melalui Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah berharap pengelolaan aset semakin transparan dan akuntabel, mulai dari pencatatan hingga pemanfaatannya.

Dengan aturan yang lebih kuat, aset daerah diharapkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan.

DPRD Mulai Bahas Dua Raperda

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum dan menyatakan kesiapan membahas kedua Raperda. Pemerintah daerah menyambut masukan dari fraksi-fraksi sebagai bahan penyempurnaan materi regulasi.

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli menyampaikan bahwa pembahasan kedua Raperda dijadwalkan berlangsung pada 15–16 Oktober 2026 melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama perangkat daerah terkait.

Tahapan ini menjadi kesempatan bagi legislatif dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan isi regulasi dengan kebutuhan pembangunan serta tata kelola pemerintahan.

Dua Raperda tersebut masih harus melalui proses pembahasan sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Jika nantinya disahkan dan diterapkan secara efektif, regulasi ini diharapkan membantu memperkuat pengelolaan aset sekaligus meningkatkan perencanaan dan pemeliharaan jalan di Lampung Selatan.

Pada akhirnya, yang menjadi perhatian bukan hanya lahirnya aturan baru, melainkan bagaimana aturan tersebut dijalankan agar aset publik terlindungi dan kualitas infrastruktur semakin mendukung aktivitas masyarakat.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: 18 Triliunaset daerah Rp3BapemperdaDPRD Lampung SelatanErma Yusneliinfrastruktur Lampung Selatankondisi jalan Lampung SelatanPembangunan DaerahPemkab Lampung SelatanPengelolaan Barang Milik Daerahpenyelenggaraan jalanRadityo Egi PratamaRaperda Lampung Selatansertifikasi tanah aset pemerintahTata Kelola Pemerintahan
Previous Post

Alumni Unila Gelar Dialog Bersama Budiyono, Soroti Jarak Kampus dan Masyarakat

Related Posts

Alumni Unila Gelar Dialog Bersama Budiyono, Soroti Jarak Kampus dan Masyarakat
Bandar Lampung

Alumni Unila Gelar Dialog Bersama Budiyono, Soroti Jarak Kampus dan Masyarakat

Oktober 15, 2026
Egi Pratama Dorong Perlindungan Lahan Pertanian, Pembangunan Diminta Tetap Berkelanjutan
Daerah

Egi Pratama Dorong Perlindungan Lahan Pertanian, Pembangunan Diminta Tetap Berkelanjutan

Oktober 15, 2026
Terharu! Kapolsek Candipuro Antarkan Motor Korban hingga ke Depan Rumah
Daerah

Terharu! Kapolsek Candipuro Antarkan Motor Korban hingga ke Depan Rumah

Oktober 14, 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Warga Binaan Lapas Kalianda Dibekali Keterampilan Bertani
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan, Warga Binaan Lapas Kalianda Dibekali Keterampilan Bertani

Oktober 14, 2026
Musrenbang Pekon Sukamulya Digelar, Usulan Warga dari 12 RT Jadi Bahan Pembahasan
Daerah

Musrenbang Pekon Sukamulya Digelar, Usulan Warga dari 12 RT Jadi Bahan Pembahasan

Oktober 14, 2026
Gerebek Enam Lokasi di Pringsewu, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai Rp7 Juta
Daerah

Gerebek Enam Lokasi di Pringsewu, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai Rp7 Juta

Oktober 14, 2026

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

9 Hari Berlalu, Lelang Jabatan Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi Masih Sepi Peminat

9 Hari Berlalu, Lelang Jabatan Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi Masih Sepi Peminat

Agustus 9, 2025

Inside Edisi 26 Mei 2025

Mei 26, 2025
Menuju Birokrasi Modern, Kantor Pertanahan Tanggamus Ikuti Penyederhanaan Regulasi Layanan ATR/BPN

Menuju Birokrasi Modern, Kantor Pertanahan Tanggamus Ikuti Penyederhanaan Regulasi Layanan ATR/BPN

Juli 15, 2026
Ki Sujiwo Tejo Hibur Pringsewu Kultural Festival 2025 dengan Lakon “Semar Barang Jantur”

Ki Sujiwo Tejo Hibur Pringsewu Kultural Festival 2025 dengan Lakon “Semar Barang Jantur”

Oktober 19, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • 506 Bidang Tanah Belum Bersertifikat, Lampung Selatan Perkuat Aturan Pengelolaan Aset
  • Alumni Unila Gelar Dialog Bersama Budiyono, Soroti Jarak Kampus dan Masyarakat
  • Egi Pratama Dorong Perlindungan Lahan Pertanian, Pembangunan Diminta Tetap Berkelanjutan
  • Terharu! Kapolsek Candipuro Antarkan Motor Korban hingga ke Depan Rumah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In