INSIDE POLITIK- Pengelolaan aset daerah dan kualitas jalan menjadi dua hal penting yang menentukan efektivitas pembangunan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memperkuat aturan pengelolaan barang milik daerah dan penyelenggaraan jalan.
Dua regulasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri Bupati Radityo Egi Pratama di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (14/10/2026).
Kedua Raperda itu disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah sekaligus mendorong pembangunan dan pemeliharaan jalan yang lebih terencana.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengatakan, pengelolaan kekayaan daerah dan pembangunan infrastruktur perlu berjalan beriringan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Pembangunan daerah yang berkualitas membutuhkan infrastruktur yang diselenggarakan dengan baik dan kekayaan daerah yang dikelola secara bertanggung jawab,” ujar Egi saat menyampaikan nota pengantar pemerintah.
Kondisi Jalan Jadi Perhatian
Lampung Selatan memiliki jaringan jalan kabupaten sepanjang 1.204,96 kilometer. Namun, berdasarkan data tahun 2026, jalan yang masuk kategori kondisi mantap baru mencapai 760,216 kilometer atau sekitar 63,14 persen.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk merencanakan penanganan dan peningkatan kualitas jalan sesuai kebutuhan pembangunan.
Melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, Pemkab Lampung Selatan ingin memperkuat tata kelola infrastruktur, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan.
Aturan ini diharapkan membuat penyelenggaraan jalan lebih terarah dan berkelanjutan. Sebab, kualitas jalan bukan hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menunjang mobilitas warga, distribusi barang, dan aktivitas ekonomi.
Aset Rp3,18 Triliun, 506 Bidang Tanah Perlu Sertifikasi
Selain persoalan jalan, pengelolaan aset juga menjadi perhatian. Pemkab Lampung Selatan tercatat memiliki aset tetap senilai Rp3,18 triliun, termasuk 1.307 bidang tanah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 506 bidang tanah masih memerlukan penyelesaian sertifikasi. Kondisi ini menjadi perhatian karena kepastian hukum atas aset pemerintah penting untuk mengantisipasi potensi sengketa dan memastikan aset dapat dikelola secara tertib.
Melalui Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah berharap pengelolaan aset semakin transparan dan akuntabel, mulai dari pencatatan hingga pemanfaatannya.
Dengan aturan yang lebih kuat, aset daerah diharapkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan.
DPRD Mulai Bahas Dua Raperda
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum dan menyatakan kesiapan membahas kedua Raperda. Pemerintah daerah menyambut masukan dari fraksi-fraksi sebagai bahan penyempurnaan materi regulasi.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli menyampaikan bahwa pembahasan kedua Raperda dijadwalkan berlangsung pada 15–16 Oktober 2026 melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Tahapan ini menjadi kesempatan bagi legislatif dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan isi regulasi dengan kebutuhan pembangunan serta tata kelola pemerintahan.
Dua Raperda tersebut masih harus melalui proses pembahasan sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Jika nantinya disahkan dan diterapkan secara efektif, regulasi ini diharapkan membantu memperkuat pengelolaan aset sekaligus meningkatkan perencanaan dan pemeliharaan jalan di Lampung Selatan.
Pada akhirnya, yang menjadi perhatian bukan hanya lahirnya aturan baru, melainkan bagaimana aturan tersebut dijalankan agar aset publik terlindungi dan kualitas infrastruktur semakin mendukung aktivitas masyarakat.***













