Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Komitmen Jalani Putusan MK

Meza Swastika by Meza Swastika
Agustus 23, 2024
in Nasional
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Penghapusan Presidential Threshold, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

InsidePolitik–KPU komitmen untuk menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya putusan nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, yang isinya terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, dan juga metode penghitungan syarat batas minimum usia calon kepala daerah (cakada).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers tentang “Tindak Lanjut Pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Kantor KPU Pusat.

BACA JUGA

Mengapa BUMD Diperas

Politik Bank Daerah

“Bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan MK,” kata Afif.

Ia juga menambahkan sejak awal putusan MK dibacakan telah disampaikan sikap tegas KPU akan melaksanakan putusan terkait uji materiil Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada.

“Secara kronologis, tanggal 20 ketika putusan MK dibacakan siang sampai sore, kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan putusan MK di malam harinya,” urai Afif.

“Kemudian, kami sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil subtansi putusan yabg kemudian kami normakan dalam draf PKPU (revisi tentang pencalonan) yang kami kirim ke DPR pada 21 Agustus,” sambungnya menegaskan.

Bahkan, lanjut Afif, siang hari tadi dirinya sudah menyatakan sikap KPU akan menindaklanjuti putusan MK, yang bukan hanya terkait threshold dan syarat usia tetapi juga soal kebolehan kampanye di tempat pendidikan.

Hanya saja, dia memastikan KPU harus melalui sejumlah prosedur dalam menindaklanjuti putusan MK. Yaitu, dengan berkonsultasi bersama Komisi II DPR RI dan juga pemerintah yang diwakili kementerian/lembaga terkait.

Afif menjelaskan, langkah konsultasi wajib diambil KPU lantaran pernah dijatuhi sanksi peringatan keras dan peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena saat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menjalankan prosedur konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah.

Bahkan akibat dari itu, KPU dicurigai bersekongkol dengan elite politik yang mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengingat Hakim Konstitusi yang saat itu masih menjabat Ketua MK, Anwar Usman, terbukti membuka ruang intervensi pihak luar kepada para hakim untuk bisa memutus menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Tentu belajar dari pengalaman apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar, itu kita benahi. Dan itu membuat kami ambil langkah-langkah putusan MK kami tindaklanjuti, langkah-langkah prosedural yang harus kami tempuh kita akan lakukan,” katanya.

“Yang pasti nanti pada 27 -29 Agustus (2024) saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia (dimulai) akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” tambah Afif.

 

Tags: dprkpumochammad affifudinputusan mk
Previous Post

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Next Post

Sindir Jokowi, Megawati:Sudah Mau Selesai, Selesai Aja!

Related Posts

Mengapa BUMD Diperas
Nasional

Mengapa BUMD Diperas

September 13, 2026
Politik Bank Daerah
Nasional

Politik Bank Daerah

September 13, 2026
Nasional

September 12, 2026
RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara
Nasional

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Agustus 21, 2026
Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan
Nasional

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Agustus 21, 2026
Next Post
Ketika Megawati Mengeluh dan Marah Harus Tandatangani Ratusan Rekomendasi Kandidat Pilkada Tapi Tak Diberi Apa-apa

Sindir Jokowi, Megawati:Sudah Mau Selesai, Selesai Aja!

Bahlil sebut Jokowi Raja Jawa, Megawati:Saya Ketawa

Bahlil sebut Jokowi Raja Jawa, Megawati:Saya Ketawa

Sindir Jokowi, Zainal Arifin Mochtar: Harusnya Kekuatan itu Dipakai di RUU Perampasan Aset, Bukan RUU Pilkada!

Soal Putusan MK, Zainal Arifin Mochtar Tak Percaya KPU

Ketika Megawati Mengeluh dan Marah Harus Tandatangani Ratusan Rekomendasi Kandidat Pilkada Tapi Tak Diberi Apa-apa

Ketika Megawati Mengeluh dan Marah Harus Tandatangani Ratusan Rekomendasi Kandidat Pilkada Tapi Tak Diberi Apa-apa

Hura-hura Huru-Hara, Dari Skenario KIM Plus Jegal PDIP dan Anies hingga Tekanan Rakyat Terhadap Sikap Brutal DPR

Hura-hura Huru-Hara, Dari Skenario KIM Plus Jegal PDIP dan Anies hingga Tekanan Rakyat Terhadap Sikap Brutal DPR

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

Dua Paskibraka Nasional 2025 Asal Lampung Harumkan Nama Daerah di Istana Merdeka

Agustus 23, 2025
Konflik 234 Hektare Lahan Bekri Memanas, PTPN 4 Regional 7 Diminta Tunjukkan HGU

Konflik 234 Hektare Lahan Bekri Memanas, PTPN 4 Regional 7 Diminta Tunjukkan HGU

September 10, 2026
IKBL Gelar Lomba Mewarnai Ibu dan Anak, Rayakan Hari Anak dan HUT RI ke-80

IKBL Gelar Lomba Mewarnai Ibu dan Anak, Rayakan Hari Anak dan HUT RI ke-80

September 2, 2025
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Layanan dan Pendampingan Bagi Penyintas Kanker

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Layanan dan Pendampingan Bagi Penyintas Kanker

Oktober 7, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar
  • Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
  • Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In