INSIDE POLITIK — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, meninjau langsung pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di UPTD Wilayah III Samsat Metro dan UPTD Wilayah V Samsat Lampung Timur, pada Senin (5/5/2025). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pembayaran pajak kendaraan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Dalam kunjungannya, Wagub Jihan menemukan sejumlah kendala yang menghambat kelancaran pelayanan, khususnya antrian panjang di loket informasi dan pemeriksaan fisik kendaraan. Menanggapi hal tersebut, Jihan menginstruksikan penambahan dua petugas untuk membantu mengatasi masalah antrian dan memastikan pelayanan berjalan lancar.
“Saya melihat antrian cukup panjang di loket informasi dan cek fisik. Untuk itu, kami akan menambah dua petugas untuk membantu mempercepat proses dan mengurangi ketidaknyamanan masyarakat,” ujar Wagub Jihan.
Meski terdapat beberapa kendala teknis, seperti waktu pendinginan mesin pada pemeriksaan fisik kendaraan yang menyebabkan antrian, Wagub Jihan memastikan bahwa pelayanan di loket-loket lainnya berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan akan terus dilakukan untuk memastikan program ini memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 31 Juli 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini di seluruh Kantor Pelayanan Samsat, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Desa, serta melalui platform digital seperti aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Beberapa kemudahan yang ditawarkan dalam program ini termasuk pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan pajak progresif, dan pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan. Wagub Jihan menegaskan bahwa yang dibebaskan dalam program pemutihan ini adalah denda keterlambatan bayar, sementara pokok pajak tetap harus dibayar.
“Yang digratiskan adalah denda atas keterlambatan pembayaran pajak, bukan pokok pajaknya. Jadi, jika ada tunggakan, hanya pokok pajak untuk tahun berjalan yang perlu dibayar,” jelas Jihan.
Selain itu, denda Jasa Raharja yang tertunda juga akan dihapuskan, tetapi pokok tetap harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
Wagub Jihan mengimbau seluruh warga Lampung untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Program pemutihan pajak kendaraan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kami harap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Kami akan terus memastikan pelayanan terbaik untuk Anda. Jika ada kekurangan, silakan laporkan agar kami dapat segera memperbaikinya,” tutup Jihan.***