InsidePolitik–Wamendagri Bima Arya Sugianto menjelaskan proses pelantikan kepala daerah digelar di Istana Kepresidenan.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tak tersandung sengketa digelar pada 6 Februari 2025.
Pelantikan ini diperuntukkan pada daerah yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Prosesi pelantikan ini merupakan agenda penting dalam rangka memastikan transisi kepemimpinan daerah berjalan dengan lancar.
Pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prabowo Subianto selaku Presiden RI akan memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan para gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih hasil Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima.
Pelantikan pada 6 Februari 2025 diikuti oleh kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa digelar setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap MK.
Jika gugatan ditolak, mereka akan segera dilantik setelah keputusan MK berkekuatan hukum tetap.
Namun, jika MK memutuskan adanya pelanggaran serius dan memerintahkan pemungutan suara ulang, maka pelantikan akan ditunda hingga hasil pemilihan ulang disahkan.