InsidePolitik–Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengevaluasi semua Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, pernyataan Airlangga ini disambut pesimis oleh publik.
Ia menjabarkan setidaknya lima PNS yang akan dievaluasi. Salah satunya, Proyek pengembangan Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berlokasi di Provinsi Banten.
PIK 2 adalah proyek garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan, konglomerat yang dulu dekat dengan Jokowi di proyek IKN Nusantara.
“PIK dievaluasi semua, yang PSN itu ecotourism-nya,” ucap Airlangga.
Proyek PIK 2 sekarang memang menjadi sorotan karena dinilai bermasalah dan diduga melanggar aturan.
Dugaan pelanggaran disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu. Ia mengungkapkan bagian tropical coastland proyek itu melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.
Nusron mengungkapkan tidak ada kata-kata ‘pariwisata’ dalam RTRW. Padahal PSN itu masuk kategori pariwisata.
Ia menegaskan revisi RTRW diperlukan agar proyek tersebut bisa diteruskan.
Perubahan tersebut mesti diajukan ulang oleh pemda provinsi maupun pemda kabupaten/kota. Akan tetapi, menteri ATR itu mengklaim belum ada pengajuan ulang dari pemerintah daerah (pemda) terkait maupun pemilik proyek.
Selain melanggar aturan, proyek katanya berdiri di atas hutan lindung.
Ia mengatalam Proyek tropical coastland milik Aguan di PIK 2 itu seluas 1.755 hektare. Nusron mengatakan sekitar 1.500 hektare lahan tersebut bahkan masih berdiri di atas hutan lindung.