Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Juli 5, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

LUCU!Kuasa Hukum KPU Kuantang Singingi Sebut MK Tak Berhak Diskualifikasi Paslon

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 19, 2025
in Daerah
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik–Pernyataan kuasa hukum KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Missiniaki Tommi yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tak berhak untuk mendiskualifikasi pasangan calon tertentu dalam pilkada terkesan lucu dan seolah tak memahami aturan perundang-undangan.

BACA JUGA

Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta

Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital

Pernyataan itu disampaikan Tommi dalam lanjutan sidang sengketa pilkada di MK, yang mewakili KPU untuk nomor perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo.

Menurut Tommi, permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi paslon bukan kewenangan MK.

“Permintaan Pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon dalam PHPU Bupati bukan merupakan kewenangan MK,” katanya.

Tommi menilai, dalil yang diajukan pemohon terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada, lebih tepat ditangani oleh KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), atau Mahkamah Agung (MA).

Menurut Tommi, diskualifikasi pasangan calon dalam pilkada sepenuhnya merupakan kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu.

Proses ini, kata dia, dikategorikan sebagai sengketa administrasi pemilihan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur UU Pilkada.

“Dalam konteks Pilbup Kuansing, Termohon menegaskan bahwa keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon harus berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi,” katanya.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1), pemohon menuding calon petahana, Suhardiman Amby menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya.

Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Suhardiman Amby yang berpasangan dengan Muklisin dari Pilbup Kuantan Singingi Tahun 2024 dan meminta agar pilkada diulang.

Previous Post

Seandainya Bunda Eva Tanggap Antisipasi Banjir, Mungkin Kakek Bahtiar Tak Hanyut…

Next Post

MEMALUKAN!Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Sampai Disorot Media Asing

Related Posts

Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta
Daerah

Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta

Juli 5, 2025
Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital
Daerah

Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital

Juli 5, 2025
Pesta Persib Bandung di Wembley: Saatnya Sepak Bola Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia
Daerah

Pesta Persib Bandung di Wembley: Saatnya Sepak Bola Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia

Juli 5, 2025
“Menungguku Tiba” Mulai Menyapa Pembaca: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Resmi Edar, Siapa Pemesan Pertama?
Daerah

“Menungguku Tiba” Mulai Menyapa Pembaca: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Resmi Edar, Siapa Pemesan Pertama?

Juli 5, 2025
DBFM 93.0 Angkat Isu Krusial “Pencegahan Bahaya Kebakaran” Bersama Kepala Damkarmat Lampung Selatan
Daerah

DBFM 93.0 Angkat Isu Krusial “Pencegahan Bahaya Kebakaran” Bersama Kepala Damkarmat Lampung Selatan

Juli 5, 2025
Tabligh Akbar Warnai Tahun Baru Islam di Lapas Kalianda: Refleksi dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
Daerah

Tabligh Akbar Warnai Tahun Baru Islam di Lapas Kalianda: Refleksi dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Juli 5, 2025
Next Post
Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra

MEMALUKAN!Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Sampai Disorot Media Asing

Mendagri Sebut Tenaga Honorer di Daerah Jadi Bancakan Tim Sukses Kepala Daerah

Mendagri Sebut Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Setelah RDP dengan Komisi II DPR

Ini Pimpinan Sementara DPR Periode 2024-2029

Kebijakan DPD Tambah Masa Reses Bikin Boros Anggaran dan Langgar UU MD3

Ini Jawaban Gibran Soal Akun Fufufafa yang Disebut Miliknya:Mbuh!

Tak Hadir di HUT MKGR, Hilang Muka Bahlil karena Janji Gibran

Kepala Badan Gizi Pastikan Makan Bergizi Gratis Dimulai 2 Januari 2025

Makan Bergizi Gratis Banyak Masalah, BGN Malah Minta Tambahan Anggaran 100 T

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Bawaslu RI usul Pemilu dan Pilkada Tak Digelar Bersamaan

November 21, 2024
Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pemutihan Pajak Tak Lagi Memutihkan Harapan

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pemutihan Pajak Tak Lagi Memutihkan Harapan

Juli 1, 2025
2 Pangkalan Militer AS di Suriah Jadi Target Serangan Drone

2 Pangkalan Militer AS di Suriah Jadi Target Serangan Drone

Oktober 29, 2024
Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

Peduli Olahraga, RMD Buka Turnamen Billiar

September 7, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta
  • Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital
  • Pesta Persib Bandung di Wembley: Saatnya Sepak Bola Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia
  • “Menungguku Tiba” Mulai Menyapa Pembaca: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Resmi Edar, Siapa Pemesan Pertama?

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In