InsidePolitik–Tim hukum Nanda-Antonius sampaikan 19 alat bukti gugatan Pilkada Pesawaran di MK.
“19 alat bukti yang kita sampaikan adalah bukti yang memperkuat argumentasi kami tetang tidak adanya ijazah sebagaimana syarat pencalonan paslon 1 dan memperkuat masalah hutang ke pemda,” kata kuasa hukum Nanda-Antonius, Ahmad Handoko.
Namun Ahmad Handoko tidak menjelaskan secara rinci 19 alat bukti surat sebagai penguatan gugatan sengketa Pilkada Pesawaran yang diajukan sebagai pemohon ke MK pada Pilkada serentak 2024, dan dalam gugatan mereka sebagai termohon yaitu Komisi Pemilihan umum (KPU) Pesawaran.
“Tuntutan kita pada pokoknya, meminta kepada MK untuk mendiskwalifikasi paslon 01 dan menetapkan Paslon 02 sebagai pemenang hal ini cuma ada 2 paslon yang mencalonkan di Pilkada Pesawaran jadi kalau 01 di diskwalifikasi maka yang no 2 otomatis sebagai pemenang,” ujarnya.
Sementara itu ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan menanggapi soal tuntutan dari kuasa hukum dari paslon 02, dia mengatakan hal itu wajar-wajar saja. “Wajar itu, namanya petitum jadi permintaannya musti jelas,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan KPU Pesawaran menyediakan enam orang pengacara sabagai pendamping untuk menghadapi gugatan dari paslon 02 di MK.
“Insya Allah nanti ada enam orang pengacara yang di sidang sengketa pilkada Pesawaran di MK, tanggal 9 Januari 2025 pukul 13.00 WIB, ” kata Fery Ikhsan.
Dia menambahkan dengan barang bukti yang miliki oleh KPU, dia optimis bisa memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran yang di akukan oleh paslon 02 di persidangan di MK.
“Berdasarkan bukti bukti yang kami punya, kami berharap kepada hakim MK dapat melihat dan memutuskan yang seadil-adilnya,” ujarnya.