InsidePolitik–Tim hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri ungkap indikasi cawe-cawe Jokowi di Pilgub Sumut yang kini tengah digugat di MK.
Kuasa hukum Eddy, Bambang Widjajanto, mengungkapkan Pilkada Sumut berbeda dengan pilkada lainnya karena Bobby merupakan menantu Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Karena ada salah satu calon gubernurnya adalah menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Di Sumut pilkadanya rasa pilpres. Tidak ada di seluruh pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata Bambang.
Bambang mempersoalkan hubungan Jokowi dengan Bobby sebagai mertua dan menantu. Hal itu disebut menjadi sinyal adanya cawe-cawe dalam Pilkada Sumut.
“Itu sebabnya frasa kata ‘cawe-cawe’ seolah dihidupkan dan ‘menjelma’ menjadi kekuatan yang mendekonstruksikan amanat Pasal 18 ayat 4 juncto pasal 22E UUD 1945 bahwa pelaksanaan pemilihan harus dilakukan secara demikian agar kedaulatan rakyat ditegakkan secara konsisten. Siapapun tidak boleh melanggar asas pemilu dan prinsip pemilihan,” sambungnya.
Bambang juga mempersoalkan adanya keterlibatan penyelenggara, pengawas, hingga ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dalam memenangkan Bobby Nasution.
Ia menyebut salah satunya Plt Bupati Tapanuli Selatan yang mengarahkan seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memilih Bobby Nasution dan ancaman serta intimidasi jika tidak memilih.
Sementara itu, ia menyebut adanya kepala desa di Kabupaten Asahan mengarahkan pemilih untuk memilih Bobby Nasution dengan membagikan sembako.
Ada pula keterlibatan Pejabat Gubernur Sumatera Utara dengan keaktifannya membawa Pihak Terkait untuk keliling daerah melalui acara ‘Safari Dakwah dan Doa Keselamatan Merajut Ukhwah dalam Memaknai Spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024’.
Bambang juga mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah di Sumatra Utara, di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.
Hal ini berujung pada aksesibilitas pemilih yang berakibat pada keengganan pemilih untuk berpartisipasi pada TPS karena akses menuju TPS yang tak dapat dilalui, sehingga pemilih lebih memilih membersihkan rumah masing-masing.
Atas pelanggaran yang dinilai TSM tersebut, Bambang meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatra Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Utara setidak-tidaknya di tiga Kabupaten/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS.