InsidePolitik–Tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diketahui berhutang ratusan miliar.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan pembangunan di tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga OPD yang memiliki hutang adalah Dinas
Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman
dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
Utang ketiga OPD yang jumlahnya mencapai Rp600 miliar tersebut merupakan sisa pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.
Pengamat Kebijakan Publik dari FISIP Universitas Lampung, Dedi Hermawan, menilai
bahwa persoalan tunda bayar ini harus menjadi prioritas penyelesaian di tahun 2025.
Jika tidak, ada risiko terganggunya alokasi anggaran untuk pembangunan.
“Tunda bayar harus menjadi prioritas untuk diselesaikan, karena statusnya adalah
hutang. Akibatnya, anggaran pembangunan berpotensi terganggu,” ujar Dedi.
Dedi juga menyarankan agar perencanaan pembangunan tahun 2025 ditinjau kembali
untuk memastikan efisiensi penggunaan anggaran.
“Menurut saya, perlu dilakukan review pada perencanaan pembangunan di tahun 2025. Selain itu, pendanaan harus lebih efisien, termasuk memangkas atau mengalihkan anggaran ke prioritas pembangunan sesuai dengan janji politik gubernur terpilih,” tegasnya.
Menurut Dedi, masalah tunda bayar yang terjadi pada tahun 2024 menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan anggaran.
“Ada ketidakcermatan dalam merencanakan kegiatan pembangunan, sehingga terjadi
gagal bayar yang akhirnya menjadi beban tahun berikutnya. Oleh karena itu, anggaran tahun berikutnya harus mengantisipasi hal ini, salah satunya dengan efisiensi anggaran,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Muklis Basri, mengatakan
pihaknya menekankan kepada tiga OPD terkait untuk menyelesaikan hutang paling
lambat pada APBD Perubahan 2025.
“Pada APBD Perubahan 2025, semua utang dipastikan akan terbayar. Mereka telah
menyusun skema efisiensi belanja di tiga OPD tersebut. Dengan begitu, tahun 2026
kita bisa membuka lembaran baru tanpa ada lagi tunda bayar,” jelas Muklis.
Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, mengatakan pihaknya
berkomitmen akan segera menyelesaikan pekerjaan tahun 2024 yang belum
dibayarkan.
“Iya, harus selesai. Yang namanya hutang harus dibayar. Nanti secara teknis di
keuangan,” singkatnya