InsidePolitik–Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) beralasan jika calon anggota Paskibraka sudah menandatangani surat persetujuan terkait polemik larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka.
Selain telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, calon anggota Paskibraka juga mengikuti atribut seragam yang ditentukan.
Mereka disebut lepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih saat upacara 17 Agustus.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024,” kata Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam siaran persnya.
Yudian menambahkan sejak awal seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal itu diatur lewat penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” sambungnya.
Dalam siaran pers yang sama dilampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang menyertakan pula contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka.
Pada gambar itu ada hanya ada dua sosok yakni paskibraka pria dan perempuan.
Pada gambar paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab.
Dalam siaran pers tersebut Yudian menegaskan BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.
Namun, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang itu adalah yang sesuai ketentuan.
“Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata dia.
Sementara itu, sambungnya, “Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.”
Sebelumnya Pengurus Pusat (PPI) menyebut ada 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan hijab, namun tak menggunakan jilbab saat dikukuhkan Presiden Jokowi pada Selasa lalu.
Saat hari pengukuhan itu, seluruh Paskibraka 2024 putri yang dikukuhkan Jokowi untuk bertugas di istana terlihat tanpa jilbab.
Padahal, saat datang ke pemusatan latihan, saat latihan, hingga gladi seluruh paskibraka putri yang berhijab itu tetap mengenakan jilbab.
Oleh karena itu muncul dugaan ada ‘aturan’ atau ‘tekanan’ agar paskibraka putri yang berjilbab itu tak berhijab saat dikukuhkan Jokowi.
“Padahal ada 18 dari utusan provinsi yang sejak awal mereka datang mengenakan jilban. Makanya teman-teman dari provinsi juga pada protes semua dan hari ini kita menyatakan sikap,” kata Wasekjen PPI Irwan Indra kepada wartawan, Jakarta, Rabu siang.
Irwan menerangkan sejak 2022 silam pembinaan anggota Paskibraka ada di bawah kewenangan BPIP) Sebelumnya, pembinaan anggota Paskibraka ada di bawah kewenangan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dia yang menjadi pembina Paskibraka pada 2016 hingga 2021 mengatakan selama itu pihaknya tak pernah memaksakan soal penggunan hijab bagi para anggota paskibraka putri.
“Kemudian 2022 pindah ke BPIP juga masih belum ada hal yang seperti ini [Paskibraka lepas jilbab]. Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan,” imbuhnya.