Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Presidential Threshold Dihapus, Parpol Tak Bisa lagi Bersekongkol

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 4, 2025
in Nasional
Ini Daftar Parpol yang Lolos dan Tak Lolos Parlemen yang Sudah Ditetapkan KPU

Partai Buruh Siapkan Calon Presiden dan Wapres Sendiri

 

InsidePolitik–Penghapusan presidential threshold membuat parpol tak bisa lagi bersekongkol untuk menjegal calon presiden yang diinginkan rakyat.

BACA JUGA

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dinilai langkah positif bagi demokrasi.

Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengatakan putusan MK yang mengabulkan gugatan Undang-Undang Pemilu dengan menghapus presidential threshold yang membuka kesempatan bagi siapa saja untuk menjadi pemimpin.

“Calon-calon alternatif yang berkembang di masyarakat bisa muncul. Karena tidak ada pembatasan, harus ada persyaratan seperti yang lalu itu 20 persen kursi (DPR) atau 25 persen suara hasil pemilu,” kata Djayadi.

Menurutnya putusan MK menghapus presidential threshold akan membuat masyarakat Indonesia memiliki lebih banyak pilihan saat pilpres.

“Itu secara umum sebenarnya baik bagi demokrasi Indonesia, karena lebih banyak pilihan itu kan lebih baik. Tidak dipaksakan harus dua, atau malah dipaksakan cuma satu (capres), sehingga hanya ada calon tunggal dan sebagainya. Atau dipaksakan calon-calon tertentu tidak muncul,” tambahnya.

Menurutnya putusan MK tersebut mengubah dinamika politik dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ia menyebut partai politik tidak bisa bersekongkol untuk menjegal capres tertentu, meski pun koalisi antarpartai tetap bisa muncul.

“Koalisinya akan terjadi lebih alamiah, sehingga tidak ada paksa-paksaan. Saya kira kita bisa berharap aksi ‘borong-memborong’ seperti (saat pilpres) kemarin, dengan keputusan MK yang menghapuskan presidential threshold, aksi borong-memborong itu tidak akan terjadi kembali,” ujarnya.

Djayadi optimistis penghapusan syarat ambang batas oleh MK akan mendorong munculnya calon presiden yang lebih beragam.

Sebelumnya MK menghapus presidential threshold yang terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

 

Previous Post

Soal Penghapusan Presidential Threshold, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

Next Post

Pakar Hukum Tata Negara Puji Kekuatan Dalil Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold

Related Posts

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional
Nasional

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

April 7, 2026
Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan
Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

April 6, 2026
Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara
Nasional

Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara

April 5, 2026
 Politik pemilih cerdas
Nasional

 Politik pemilih cerdas

April 5, 2026
Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi
Nasional

Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi

April 4, 2026
Mengapa Taji
Nasional

Mengapa Taji

April 4, 2026
Next Post
4 Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Pastikan Tak Punya Tendesi Politik

Pakar Hukum Tata Negara Puji Kekuatan Dalil Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Presidential Threshold Dihapus, DPR Bahas Ketentuan Jumlah Pasangan Capres-Cawapres

Ada Nama Mulyono Dibalik Penjegalan Anies di Pilgub Jabar, Jokowi?

Pendukung Anies Sambut Keputusan Penghapusan Presidential Threshold

Zulhas Ingatkan Jokowi Hati-hati dengan Bahlil:Tukang Olah Dia Pak

Bisa Usung Capres Sendiri, PAN Pilih Setia dengan Prabowo

Mendagri Sebut Tenaga Honorer di Daerah Jadi Bancakan Tim Sukses Kepala Daerah

Kemendagri akan Pelajari Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Oknum ASN di Tubaba Diduga Kampanye Kotak Kosong

November 24, 2024
PBNU Pastikan Tak Ada Pengurusnya yang Ikut Muktamar Luar Biasa

PBNU Pastikan Tak Ada Pengurusnya yang Ikut Muktamar Luar Biasa

September 16, 2024
Dr. Fauzi Terpilih Kembali Pimpin ORARI Lokal Pringsewu 2025-2028

Dr. Fauzi Terpilih Kembali Pimpin ORARI Lokal Pringsewu 2025-2028

Desember 15, 2025
Pesisir Tanggamus “Menjerit” di Musrenbang 2026: Jalan Tembus dan Sinyal Internet Prioritas Utama

Pesisir Tanggamus “Menjerit” di Musrenbang 2026: Jalan Tembus dan Sinyal Internet Prioritas Utama

Februari 19, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
  • Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
  • Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In