InsidePolitik–Kemendagri memastikan dana pilkada ulang 2025 siap.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang harus dilakukan di dua daerah menyusul kemenangan kotak kosong pada Pilkada serentak 2024 lalu.
Pemerintah pun mulai melakukan persiapan tahapan Pilkada ulang yang telah disepakati akan dimulai pada Februari 2025 mendatang.
Termasuk soal anggaran yang dibutuhkan untuk menggelar Pilkada ulang di dua daerah tersebut.
Adapun dua daerah yang dimenangkan kotak kosong adalah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Untuk kesiapan pilkada ulang, disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, pemerintah dalam hal ini Kemendagri akan menyiapkan seluruh hal, mulai dari dana hingga penyelenggaraannya nanti.
“Berdasarkan hasil raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus (2025). Tentu kita pastikan lagi untuk aspek teknis terkait dengan pendanaannya tadi,” kata Bima Arya.
Lebih lanjut, Bima Arya juga menyinggung soal permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) yang telah dilakukan rekapitulasi datanya, di mana ada potensi munculnya ratusan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nah ini potensi gugatan. Ada 86 perselisihan hasil pilkada untuk bupati, ada 29 untuk walikota, dan tidak ada catatan sejauh ini terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilkada untuk tingkat gubernur,” ucapnya.