InsidePolitik–Fraksi Partai Demokrat di Komisi XI DPR menolak jika harga sembako juga dikenakan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan menuturkan bahwa pihaknya mendukung kebijakan itu selama berpihak kepada masyarakat.
Dia mengingatkan agar kenaikan PPN menjadi 12 persen harus dikecualikan terhadap barang kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, serta jasa pelayanan sosial.
“Kami menolak bila pengenaan PPN itu menyasar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata legislator asal Lampung ini.
Dia menjelaskan kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat UU Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disepakati lewat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR itu memahami bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki keuangan serta menambah pendapatan negara.
Namun, Marwan meminta pemerintah konsisten menerapkan kebijakan itu hanya menyasar barang-barang mewah, bukan menengah ke bawah.
“Pastikan saja menaikkan PPN ini hanya untuk barang-barang mewah dan pengusaha besar saja sehingga tidak berdampak kepada pengusaha atau barang-barang menengah ke bawah,” katanya.
Sementara, Fraksi PKB mengkritik sikap PDIP yang kini dianggap berbalik badan dengan menolak penerapan kenaikan PPN 12 persen. Wakil Ketua Umum PKB, Faisol Riza mempersilakan PDIP untuk menggugat UU HPP di Mahkamah Konstisusi (MK).
“PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak,” kata Faisol.
Faisol mengatakan bahwa pihaknya akan memberi kesempatan kepada pemerintah menjalankan undang-undang tersebut demi menjaga kebijakan fiskal nasional.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Golkar, Muhammad Misbakhun mengingatkan PDIP agar tak melakukan langkah politik cuci tangan terhadap kenaikan PPN 12 persen.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus membantah kenaikan PPN 12 persen diinisiasi PDIP. Menurutnya, hal itu diusulkan oleh Presiden Jokowi.
Dia mengakui memang kader PDIP menjadi ketua panja undang-undang yang mengatur kenaikan PPN 12 persen. Namun, menurut Deddy UU HPP merupakan keputusan DPR sebagai lembaga, bukan perorangan.