InsidePolitik—Nestapa warga Desa Sabahbalau yang tetap bertahan meski terancam digusur oleh Pemprov Lampung.
Puluhan warga yang menempati aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, masih bertahan di tengah rencana Pemprov yang akan melakukan penertiban.
Muluk (70) salah seorang warga yang menempati aset di Sabah Balau, mengatakan jika dirinya sudah kerap kali menerima surat pemberitahuan dari Pemprov Lampung untuk melakukan pengosongan secara sukarela karena bangunan rumahnya akan dilakukan penggusuran.
Surat pemberitahuan terbaru yang dirinya terima pada Selasa (17/12/2024). Dimana warga diberikan waktu untuk melakukan pengosongan lahan hingga kemarin, Jumat (20/12/2024).
“Suratnya pemberitahuan baru kemarin dan sampai sekarang gak ada yang melakukan pengosongan, kosong kemana, paling kosong karena pada pergi kerja,” kata Muluk, saat ditemui dikediamannya.
Muluk mengatakan jika dirinya sudah menempati tanah tersebut sejak tahun 2000. Waktu itu tanah ia beli dengan harga Rp3.000 yang dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Saya disini mulai anak saya sekolah SD sampai sekarang punya cucu perkiraan tahun 2000 an. Dulu tanah disini rata-rata gak bisa ditanami apa-apa bahkan nggak ada akses jalan. Sekarang sudah ada jalan sudah banyak yang tinggal mau diambil oleh pemerintah,” ceritanya.
Ia mengatakan jika dirinya berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi Ketika akan dilakukan penggusuran maka ada alternatif tempat tinggal yang baru.
“Saya orang tidak punya, orang susah. Disini cuma jual daun, jual genjer, kangkong untuk ngidupin anak sampe anak sekolah SMA SMK. Kalau mau di gusur harus ada alternatif pindahnya ke mana masa mau tinggal dibawa jembatan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Lampung berencana akan melakukan penertiban terhadap lahan yang berada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dan Kelurahan Suka Rame Baru, Kota Bandar Lampung.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mediandra mengatakan, jika pada tahap pertama ini lahan yang akan dilakukan penertiban seluas 4 hektare dan dihuni 36 kepala keluarga (KK).
Lahan tersebut rencananya akan digunakan oleh Pemprov Lampung untuk melakukan perlebaran terhadap Kebun PKK Agropark.