InsidePolitik–Supriyati, anggota DPRD Lamsel dari PDIP resmi ditetapkan tersangka kasus pemalsuan ijazah oleh Polda Lampung.
Diketahui, Supriyati adalah caleg dari daerah pemilihan (Dapil) Tanjung Bintang, Merbau Mataram, Tanjung Sari ini jadi tersangka karena memalsukan ijazah paket C untuk nyaleg tahun 2024.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya juga menetapkan Akhmad Sahrudin sebagai tersangka yang berperan sebagai pembuat ijazah palsu
“Ada tersangka lain yakni AS, dia ini yang menerbitkan atau yang membuat ijazah paket C palsu untuk saudari S,” ujarnya, Selasa (17/12).
Donny menjelaskan, Supriyati memalsukan ijazah paket C yang seolah-olah dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil.
Ijazah tersebut dipakai untuk melengkapi persyaratan nyaleg.
“Saudari S meminta AS untuk membuat ijazah yang seolah-olah dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil. Ijazah itu lengkap seperti ada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan sebagainya dan rupanya itu tidak terdaftar atau palsu,” jelas Donny.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Sekretaris PDIP Provinsi Lampung Sutono mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Sepengetahuan Sutono, Supriyanti memiliki ijazah paket C asli. Tetapi, dirinya tidak mengetahui kenapa yang dipakai untuk nyaleg adalah ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil.
“Kami meminta kepada semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Sutono.
Jika nantinya Supriyanti terbukti bersalah oleh pengadilan, Sutono mengatakan, PDIP akan memberi sanksi sesuai mekanisme partai.
“Urusan pergantian antar waktu (PAW) Supriyanti sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan kita tunggu inkrahnya dulu,” pungkasnya.