Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kuasa Hukum PT LEB Tantang Kejati Lampung Periksa KESDM: Biar Tahu Dana PI itu Apa

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 12, 2024
in Daerah
Soal Dana PI PT LEB, Sopian Sitepu: Kejati Lampung Salahi Kewenangan!

Dana PI 10% untuk Lampung Terancam Hilang, Kuasa Hukum PT LEB Surati DPRD Lampung

 

InsidePolitik–Kuasa Hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sopian Sitepu menantang Kejati Lampung memeriksa Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM). Menurutnya, pemeriksaan ke KESDM ini penting agar penyidik mengetahui tentang dana PI 10 persen.

BACA JUGA

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar

Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan

Sebelumnya Kejati Lampung telah menyita uang sebesar Rp 84 miliar dari dugaan tindak korupsi di PT LEB.

Sopian Sitepu juga minta Kejati Lampung agar cermat menangani masalah PT LEB terlebih jika tidak ditemukan unsur pidana untuk dugaan kasus korupsi.

Maka dirinya meminta Kejati Lampung juga memeriksa Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami dari kuasa hukum PT LEB mengharapkan Kejati Lampung juga memeriksa Kementerian ESDM supaya tahu ini uang apa yang disita tersebut,” kata Sopian Sitepu.

Kejati Lampung juga diminta untuk memeriksa Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

“Periksa dong ini uang apa dan bagaimana pengelolaanya,” ujar Sopian.

Ia mengatakan, program Partisipasi Interest (PI) adalah berdasarkan Permen 37 tahun 2016 dan itulah dasar hukum tentang PI tersebut.

Pada pasal 12 dan 13 telah ditentukan bahwa pengelolaan keuangan ini berbentuk perdata atau bisnis to bisnis (B to B).

“Artinya kita lihat sekarang dilakukan penyidikan oleh Pidsus Kejati Lampung, pasal apa yang dikenakan pengurusnya PT LEB,” kata Sopian.

Dikatakannya, seharusnya diberitahukan kepada pengurus PT LEB melanggar pasal dan aturan tersebut.

“Kejati Lampung tidak bisa langsung menetapkan pasal 2 dan pasal 3 karena itu UU Tipikor,” ucapnya.

Tetapi apa yang mendasari dan kemudian sudah banyak dilakukan upaya penyitaan, ataupun upaya paksa penggeledahan tersebut.

Hal tersebut tanpa ada tersangka dan tanpa ada dasar hukumnya.

Lantas langkah pemblokiran juga berdampak PT LEB tidak dapat beroperasi.

PT LEB membayar pajak tidak bisa dan menggerakkan perusahaan juga tidak bisa, sehingga 2025 PI ini Lampung tidak dapat PI oleh pemerintah pusat.

“Kalau dulu dapat Rp 271 miliar yang mana uang tersebut sudah disetorkan kepada pemegang saham BUMD yakni PT LJU dan BUMD PT LEB sebesar Rp 230 miliar dan sisanya uang operasional,” kata Sopian.

Sehingga dikatakan korupsi Rp 271 miliar itu tidak benar, karena uang itu hanya tinggal uang operasional saja.

“Apalagi dikatakan adanya penghapusan Rp 230 miliar itu ada dan uang itu masih di situ,” imbuhnya.

Pegawai dengan gaji lebih besar dari ASN dan itu benar telah diupayakan.

Pihaknya menilai bahwa penyidikan ini ada indikasi menyalahi wewenang dan tindakan tersebut prematur, tidak berdasarkan hukum.

“Kualifikasi pengamanan uang, apakah uang korupsi, apa uang orang yang digunakan usaha. Landasan filosofis dibentuk permen ESDM 37 tahun 2016 untuk mengembangkan usaha yakni B to b,” kata Sopian.

Kalau salah diuji berdasarkan RUPS, karena penggunaan uang itu berdasarkan RUPS ditentukan oleh permen 37 tahun 2016.

“Diharapkan Kejati Lampung diperhatikan dampak dari tindakan ini, jangan karena mengejar 100 hari ada dampak yang merugikan ke depannya. Lampung tidak dapat lagi anggaran 2025 dari kementerian,” paparnya.

“Sehingga orang yang mau mengelola bingung yang daerah lain tidak sampai ke penyidikan, tapi di Lampung sampai dengan penyidikan,” terusnya.

Seolah-olah ini sudah kemenangan, diharapkan jangan pergunakan kekuasaan dalam penegakan hukum tapi mari pakai dasar hukum asas legalitas.

Karena kalau sudah dari penyelidikan dan penyidikan sudah ada perbuatan pidana dan dilanggar, serta ada pasalnya.

Sementara tidak tahu dan sudah naik penyidikan terkait pasal 1 ayat 5 KUHP.

“Kami minta supaya dihentikan upaya paksa kepada penyidik dari Aspidsus apabila tidak ditemukan unsur pidananya,” kata Sopian.

Karena aturan PI adalah permen 37 tahun 2016, yang mana diatur dalam anggaran dasar perusahaan dan RUPS.

Sebelumnya, Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) melalui Sekjen Adpmet, DR.Ir Andang Bachtiar MSc menyatakan keprihatinannya atas upaya kriminalisasi terhadap BUMD pengelola dana PI 10 persen.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Sekjen Adpmet, DR. Ir Andang Bachtiar M.Sc itu, khusus menyikapi maraknya tuduhan korupsi pada BUMD Migas pengelola Participating Interest 10% Blok Migas, membuat para penggiat BUMD Migas yang saat ini sedang berproses untuk mendapatkan PI maupun yang tengah mengusahakan pengembangan bisnis dari PI menjadi waswas, dibayang-bayangi dengan potensi adanya kasus hukum, dan ketakutan akan dikriminalisasi.

Hal ini menjadi isu hangat di kalangan BUMD Migas Anggota ADPMET dalam sesi pembahasan pada Rapat Koordinasi Nasional ADPMET 4-6 Desember 2024 lalu di Kuta-Bali.

 

Previous Post

Bawaslu Provinsi Lampung Raih Penghargaan Teraktif dalam Pengawasan Konten Internet pada Pemilihan Serentak 2024

Next Post

Akademisi Hukum Unila Pastikan MK Punya Wewenang Penuh Membatalkan Hasil Pilkada

Related Posts

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar
Daerah

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar

September 14, 2026
Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
Daerah

Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan

September 14, 2026
Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
Bandar Lampung

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026

September 14, 2026
Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
Daerah

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

September 14, 2026
Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Daerah

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

September 13, 2026
Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
Bandar Lampung

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

September 13, 2026
Next Post
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Akademisi Hukum Unila Pastikan MK Punya Wewenang Penuh Membatalkan Hasil Pilkada

Adi Erlansyah Pecah Dominasi Ririn dan Fauzi di Pilkada Pringsewu

Tim Hukum Adi Erlansyah-Hisbullah Klaim Punya Bukti Kuat Pelanggaran di Pilkada Pringsewu

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Akademisi Unila Berharap MK Beri Kepastian Hukum Terkait Pilkada Pesawaran

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Presiden Prabowo Usul Pilkada Dipilih oleh DPRD: Lebih Efisien

Bahlil sebut Jokowi Raja Jawa, Megawati:Saya Ketawa

Bukan Puan, Megawati Siapkan Bintang Puspayoga sebagai Calon Penggantinya

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

HEBOH! Warga Lampung Timur Pilih Beli Semen daripada Bayar Pajak, 10 Organisasi Pers Serentak Kritik Pemkab

HEBOH! Warga Lampung Timur Pilih Beli Semen daripada Bayar Pajak, 10 Organisasi Pers Serentak Kritik Pemkab

Juli 4, 2026
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Selamat Datang Pemimpin Baru Lampung

Desember 4, 2024
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Buntut Kericuhan Debat Kandidat Pilkada Bojonegoro, Tim Sukses Dua Paslon Saling Lapor

Oktober 26, 2024
GAWAT!Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Bakal Disahkan oleh DPR Periode 2024-2029

Ulah Dasco, Prabowo Marah Besar Soal Manuver Revisi UU Pilkada

Agustus 24, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar
  • Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
  • Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In