Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Netral di Pilkada, Kasi Bimas Kemenag Gowa Divonis 3 Bulan Penjara

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 7, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

InsidePolitik–Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa, divonis 3 bulan penjara karena terbukti tak netral di pilkada oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Sardi terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pemilihan umum lantaran mengkampanyekan salah satu paslon pada Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Sardy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Dalam sidang itu Sardi dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan masa percobaan selama enam bulan.

Sentra Gakkumdu telah menetapkan Sardi Yoelfa menjadi tersangka tindak pidana pemilu pada awal November 2024 yang lalu atas laporan dari Tim Hukum Paslon Hati Damai karena mengkampanyekan salah satu paslon dengan modus penyuluhan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pallangga.

Kepala Kemenag Gowa, H Jamaris, mengatakan dengan adanya putusan tersebut pihaknya menindaklanjuti hal itu dengan melaporkan ke Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan.

“Setelah penerapan pengadilan kami telah melaporkan hasilnya ke Kanwil Kemenag Sulsel untuk selanjutnya diproses di biro kepegawaian pusat dan inspektorat jenderal,” kata Jamaris.

Ia mengatakan posisi Sardi saat ini telah diganti. Pihaknya juga memberikan sanksi tertulis kepada Sardy. Namun, putusan atas sanksi terhadap Kasi Binmas Kemenag Gowa itu masih menunggu keputusan pusat.

“Kami sudah keluarkan surat teguran tertulis. Selanjutnya kami menunggu keputusan pusat karena kami instansi vertikal,” ujarnya.

Terkait pemberhentian Sardy, kata Jamaris, hal tersebut merupakan wewenang dari Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan. keputusan pemberhentian dari jabatan Sardi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Itjen Kemenag RI.

“Sekarang putusan non job ada di Kanwil karena yang mengangkat beliau (Sardi) sebagai Kasi adalah Kanwil. Selanjutnya terkait pemberhentian dari jabatan kami butuh hasil pemeriksaan dari APIP (itjen Kemenag RI),” ujarnya.

Previous Post

Ada 4 dari Lampung, MK Terima 76 Gugatan Pilkada

Next Post

55.760 Surat Suara Pilkada Malang Dianggap Tak Sah

Related Posts

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
Bandar Lampung

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

Agustus 17, 2025
Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Daerah

30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG
Daerah

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG

Agustus 16, 2025
Next Post
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

55.760 Surat Suara Pilkada Malang Dianggap Tak Sah

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Tim Yosep-Mari Laporkan Kecurangan Pilkada di Yahukimo

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

2,2 Juta Pemilih di Lampung Golput, Ini Rinciannya

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Siap Hadapi Gugatan Pilkada di MK

ALHAMDULILLAH!Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Staf Utusan Khusus Presiden

ALHAMDULILLAH!Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Staf Utusan Khusus Presiden

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra

DPD RI Usul Pendanaan Makan Bergizi Gratis dari Zakat

Januari 15, 2025
Pameran Tunggal Perupa Yos Suprapto Dibredel

Soal Pembredelan Pameran Yos Suprapto, PDIP: Ada Mantan Presiden yang Tersinggung

Desember 23, 2024
Mendagri Sebut Tenaga Honorer di Daerah Jadi Bancakan Tim Sukses Kepala Daerah

Mendagri Sebut Separuh Lebih BUMD Berdarah-darah, ‘Orang Dalam’ jadi Pemicunya

Desember 19, 2024
Ini Batasan Dana Kampanye Cakada yang Diatur di PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Ini Batasan Dana Kampanye Cakada yang Diatur di PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Desember 10, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In