InsidePolitik–Sebanyak 5 calon kepala daerah (Cakada) mengajukan gugatan ke MK, berikut daftar daerah yang mengajukan gugatannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyampaikan setidaknya sudah ada calon kepala daerah di lima kabupaten/kota yang melayangkan sengketa pilkasa 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan, lima daerah itu yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan dan Tulangbawang.
“Sampai pagi hari ini, ada 5 kabupaten yang memasukkan permohonan di MK. Memang 3 hari setelah pleno paslon bisa mengajukan gugatan Pilkada itu,” kata Hermansyah.
Dia melanjutkan, untuk Kabupaten Pesawaran, Gugatan diajukan oleh Paslon 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.
“Poin gugatannya belum ada karena baru mendaftar saja. Sementara itu untuk empat kabupaten lainnya belum jelas pelapornya,” sambungnya.
Tahapan setelah pengajuan gugatan ini, kata Hermansyah, dalam 3-5 hari ke delan MK memutuskan apakah akan meregistrasi gugatan tersebut atau tidak.
Dia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, untuk mengajukan gugatan, ada aturannya harus ada selisih 1-2 persen suara.
“Tapi belakangan MK bukan bersandar pada aturan itu aja melainkan juga pada materi. Sehingga MK menerima atau tidaknya terserah majelis. Khusus pilgub, belum ada informasi karena plenonya baru akan digelar besok,” jelasnya.
Untuk menghadapi gugatan Pilkada tersebut, Hermansyah menagatakan, KPU Lampung akan membahasanya lebih dulu secara internal. Sejauh ini, materi gugatan tidak jauh dari hasil pemilihan tapi kadang ada juga yang terkait pendaftaran, kampanye, keterlibatan ASN dll.
“Kami juga berkoordinasi dengan Bidang Hukum KPU RI. Juga KPU Kabupaten Kota untuk mendalilkan bukti bukti dan menyiapkan saksi-saksi,” pungkasnya.