InsidePolitik–Bawaslu Sulawesi Selatan merekomendasikan belasan TPS di Sulawesi Selatan untuk pemungutan suara ulang (PSU) yang ada di delapan kabupaten dan kota di Sulsel.
PSU tersebut diketahui tersebar di 11 TPS berbeda di delapan kabupaten dan kota di Sulsel, yakni tiga TPS di Kabupaten Enrekang, dua TPS di Kabupaten Tana Toraja, satu TPS di Kabupaten Toraja Utara, satu TPS di Kabupaten Luwu Timur, satu TPS di Kota Makassar, satu TPS di Kabupaten Maros, satu TPS di Kabupaten Bone, serta satu TPS di Kabupaten Jeneponto.
“Sudah ada yang melaksanakan, jadwalnya saya lupa. Saya belum cek ulang apakah sudah jalan,” ujar Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad.
Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah seiring masih dilakukannya kajian oleh Bawaslu untuk beberapa TPS lainnya yang ada di 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
“Bisa jadi kemungkinan bertambah. Ini ada sementara dikaji teman-teman di beberapa titik, kami betul-betul minta dicermati,” tuturnya.
PSU di belasan TPS itu direkomendasikan ke KPU karena ditemukannya beragam pelanggaran.
Pelanggaran tersebut antara lain pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pemberian tanda pada surat suara oleh petugas KPPS yang mengarahkan pemilih untuk mencoblos calon kepala daerah tertentu, hingga pemilih yang hanya berbekal KTP dan tanpa surat undangan memilih, tetapi menggunakan hak pilih di TPS tertentu.
“Otomatis suaranya ini kan tidak sah,” imbuhnya.
Kendati merekomendasikan PSU di belasan TPS, tetapi Bawaslu memastikan bahwa perihal tersebut tidak akan memengaruhi tahapan Pilkada 2024 yang saat ini telah masuk proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota.
“Teman-teman KPU baik kabupaten, PPK silakan rekap. Yang penting bahwa TPS yang belum PSU akan ditambahkan nanti ketika rekap di tingkat kabupaten atau di kecamatan,” tandasnya soal PSU di Sulsel.