InsidePolitik–Cabup Fakfak, Samaun Dahlan melaporkan KPU Papua Barat dan KPU Fakfak ke Bawaslu RI.
Samaun menilai kedua lembaga ini melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu serta pelanggaran tahapan Pilkada di kabupaten Fakfak.
Samaun diwakili oleh kuasa hukumnya, Janses E Sihaloho, untuk melayangkan laporan ke Bawaslu.
Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya surat keputusan dari KPU Papua Barat nomor 319 tahun 2024 yang menganulir keputusan KPU Fakfak nomor 2668 tahun 2024, tentang perubahan atas keputusan KPU Fakfak nomor 1720 tahun 2024, terkait penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
Atas dasar tersebut, KPU Papua Barat mengembalikan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, yang sebelumnya telah didiskualifikasi melalui keputusan Kabupaten Fakfak.
Jansen menilai keputusan KPU Papua Barat dan KPU sangat berpihak serta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Sementara itu, hingga kini paslon Utayoh optimis bakal kembali memimpin Kabupaten Fakfak kembali untuk periode kedua.
Bahkan, paslon petahana ini disebut akan memenangkan pilkada dengan mudah menyusul tingginya elektabilitas paslon Utayoh.