InsidePolitik–Tim hukum paslon Dendi-Alif mendesak KPU dan Bawaslu untuk membatalkan pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kutai Kartanegara karena Edi sudah menjabat dua periode sebagai bupati.
Selain itu, tim hukum Dendi-Alif meminta KPU dan Bawaslu mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah di Kutai Kartanegara 2024.
Hal ini terkait pencalonan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara.
Tim hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara Dendi Suryadi-Alif Turiadi, mendatangi gedung KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Mereka meminta dan mendesak agar KPU dan Bawaslu membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara, karena sudah menjabat sebagai bupati selama dua periode.
“Menyatakan bahwa pasangan calon yang terhitung dua periode ini tidak bisa lagi dicalonkan sebagai kepala daerah.” kata Jubir Paslon Bupati Kukar Nomor Urut 03, Ramadhan.
Selain melayangkan surat ke KPU RI, tim hukum paslon juga melayangkan hal serupa ke Bawaslu dan DKPP.