InsidePolitik–KPU Lampung menggelar pleno untuk membahas polemik Pilwakot Metro dan hasil pleno akan dibawa ke KPU RI.
Pleno digelar Rabu sore setelah KPU Lampung menerima salinan keputusan KPU Metro nomor 421 sama 422 secara lengkap yang isinya mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Wahdi dan Qomaru Zaman.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, hasil kajian dari rapat pleno akan langsung dibawa oleh Divisi Hukum dan Teknis ke KPU RI.
“KPU Metro sudah berkonsultasi secara marathon dan hasil dari KPU Provinsi legal standing sudah disampaikan ke KPU Metro,” lanjut Erwan.
Salah satunya, kata Erwan, KPU Provinsi mengarahkan, KPU Metro untuk memperhatikan pasal 16 Peraturan KPU 17 tahun 2024.
“Tetapi, ada keputusan diskualifikasi maka putusan itu kami kaji, dan bawa ke KPU RI, jadi kami tinggal menunggu instruksi dari pusat,” pungkasnya.
Komisioner KPU Metro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) Yunita Dewi Nurbaya mengaku telah menggelar Pleno sebelum putuskan pembatalan paslon nomor urut 02 atau Wahdi-Qomaru.
“(Press release di Instagram KPU Kota Metro) benar, sudah (pleno),” kata dia saat dikonfirmasi.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru, Deswan mempertanyakan surat pembatalan paslon nomor urut dua yang dikeluarkan oleh KPU Metro.
“Karena pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud,” tuturnya.