Minggu, April 19, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat 1 Tahun setelah Kotak Kosong Menang

Meza Swastika by Meza Swastika
November 20, 2024
in Nasional
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik–MK memutuskan pilkada ulang digelar paling lambat 1 tahun setelah kotak kosong menang di pilkada.

BACA JUGA

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan dalam perkara 126/PUU-XXII/2024 yang menggugat Pasal 54D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut MK, Pasal 54D ayat 3 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 tahun sejak pelantikan,” ucap Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam perkara ini, Suhartoyo juga mengabulkan tuntutan pemohon yang meminta agar desain surat suara untuk calon tunggal pemilihan kepala daerah diubah menjadi peblisit.

Gugatan ini ditujukan pada Pasal 54C UU 10/2016 tentang Pilkada. MK menyatakan Pasal 54C ayat 2 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai;

“Pemilihan 1 pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta dua kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap satu pasangan calon gubernur dan wail gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota,” bunyi putusan yang diucapkan Suhartoyo

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan setuju dengan model peblisit untuk segera diterapkan. Namun saat ini percetakan dan tahap distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 sudah dilakukan. Sehingga, model peblisit tidak mungkin dilaksanakan pada saat ini.

“Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model peblisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon dimaksud mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029,” ujar Hakim MK Saldi Isra.

Previous Post

Soal Nasib Qomaru Zaman, KPU Metro Lamban

Next Post

Cabup dan Cawabup Talaud Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Related Posts

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional
Nasional

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

April 7, 2026
Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan
Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

April 6, 2026
Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara
Nasional

Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara

April 5, 2026
 Politik pemilih cerdas
Nasional

 Politik pemilih cerdas

April 5, 2026
Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi
Nasional

Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi

April 4, 2026
Mengapa Taji
Nasional

Mengapa Taji

April 4, 2026
Next Post
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Cabup dan Cawabup Talaud Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Ricuh, Debat Publik Pilgub Aceh Dihentikan

Kasus PT. LEB Bukan cuma Prematur, Penyidik Kejati Lampung Tak Paham Regulasi Dana PI

Soal PT LEB, Kejati Lampung Tak Punya Wewenang Lakukan Audit Kerugian Negara

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Cabup Indramayu Sebut Produk yang Dihasilkan Jurnalis adalah Berita Sampah

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

LUCU!Sudah Jelas Prabowo Dukung Luthfi, Bawaslu RI Ngaku Baru Menemukan Titik Temu

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pilih Maju dengan PDIP, Pengurus Golkar Lampung Desak DPP Pecat Arinal

Arinal Janji Lanjutkan Program Kartu Pertani Berjaya

Oktober 4, 2024
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Global di Trade Expo Indonesia ke-40

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Global di Trade Expo Indonesia ke-40

Oktober 16, 2025
Viral! Disangka Kakak Saat Wisuda, Ternyata Sang Ibu – dan Neneknya Juga Awet Muda

Viral! Disangka Kakak Saat Wisuda, Ternyata Sang Ibu – dan Neneknya Juga Awet Muda

Juni 11, 2025
PKB Wacanakan Usung Sandiaga-Acep di Pilgub Jabar

PKB Protes Keputusan Bawaslu dan KPU Soal Penetapan Kader yang Telah Diberhentikan

September 30, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
  • Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku
  • Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono
  • Sidang PN Tanjungkarang: Nama Heri Wardoyo Tak Muncul dalam Dugaan Rekayasa PI

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In