InsidePolitik–Hingga kini KPU Metro tak kunjung mengambil sikap soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro terkait perkara calon Wakil Walikota Qomaru Zaman.
Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, pihaknya sudah mendapat petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
“Untuk menindaklanjuti surat itu, kami melakukan konsultasi secara berjenjang,” ujarnya.
Septa mengaku juga sudah berkomunikasi dengan KPU RI dan Provinsi Lampung, namun, hingga kini pihaknya masih melakukan pengkajian.
“Prosesnya sampai hari ini, kami sedang mengkaji terkait putusan dari PN,” imbuhnya.
Saat ditanya apa hasil rekomendasi KPU RI, Septa meminta agar menunggu hasil kajian dan akan melaksanakan Pleno, apa yang akan diambil (Putusannya).
Menurutnya, pleno akan dilakukan secepat mungkin, dan harus dilakukan didampingi dua komisioner lainnya.
“Masukan, saran, dan pertimbangan KPU RI, maka kami akan ambil langkah, ditunggu aja,” pungkasnya.