InsidePolitik–5 komisioner KPU Papua Barat Daya diberhentikan mendadak oleh KPU RI. Pemberhentian sementara ini buntut dari kasus Cagub Papua Barat Daya, AFU yang didiskualifikasikan oleh KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memberlakukan pemberhentian sementara Ketua bersama Anggota KPU Papua Barat Daya masa bakti 2023-2028 sesuai surat keputusan Nomor 1679 tahun 2024.
Kelima komisioner itu, yakni; Andarias Daniel Kambu selaku Ketua merangkap Anggota KPU PBD, Alexander Duwit selaku Anggota, menyusul Fatmawati.
Kemudian, Jefri Obeth Kambu dan terakhir adalah Muhammad Gandhi Siradjuddin juga sebagai anggota.
Sekertariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Kepala Biro Hukum, Andi Krisna telah menetapkan dan menandatangani surat keputusan berdasarkan salinan yang di tandatangani di Jakarta.
Pemberian sanksi pemberhentian sementara ini berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan sampai dibacakan putusan dari Dewan Kehormatan (DK) Penyelenggara Pemilihan Umum (PPU) atas pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang bersangkutan.
Keputusan ini, dibuat berdasarkan berita acara hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 855/PK.01-BA/04/2024 tanggal 11 November 2024.
Saat dikonfirmasi, salah satu anggota KPU PBD enggan mengangkat hp bahkan tidak membalas WhatsApp untuk memberikan statement terkait pemberhentian ini.
Sebelumnya, KPU Papua Barat Daya menyatakan bahwa keputusan pembatalan pencalonan Cagub Abdul Faris Umlati sudah sesuai aturan.
Putusan KPU ini menjadi kasus satu-satunya pembatalan calon gubernur (cagub) pada Pilkada 2024.
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell mengatakan KPU Papua Barat Daya telah mengikuti tahapan sesuai peraturan yang berlaku dalam menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi calon AFU dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya.
“Kita melakukan dengar pendapat atau klarifikasi dengan Bawaslu, jadi ketika surat itu datang di KPU langsung dengar pendapat dengan Bawaslu. KPU juga melakukan klarifikasi dengan Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). Kami juga mengundang Abdul Faris Umlati klarifikasinya seperti apa,” kata Pieter.
Tim pemenangan Abdul Faris Umlati tak segan membela diri.
Menurut mereka, mutasi jabatan kepala distrik dan kepala kampung yang dipersoalkan Bawaslu menjadi pelanggaran administrasi sudah sesuai dengan prosedur pemerintahan pada saat AFU menjabat Bupati Raja Ampat.