InsidePolitik–Mantap, Zulhas ke Lamsel lagi. Lantas, kapan kunjungan ke 14 kabupaten/kota lainnya di Lampung?.
Menteri Koordinator Bidang Pangan itu mengunjungi Pasar Natar, alasannya untuk memastikan stok pangan menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam kondisi aman.
“Aman (stok beras untuk Nataru),” kata Zulhas di Pasar Natar, Lampung Selatan.
Entah sudah yang keberapa kali Zulhas menyambangi Lampung, namun uniknya, ia hanya fokus di Lamsel saja, sedang 14 kabupaten/kota lainnya tak pernah ia sambangi.
Semua mahfum, menantunya Zulhas sedang ‘ikhtiar’ menjadi bupati di Lamsel lewat gelaran pilkada. Tapi, sikap Zulhas yang seorang pejabat negara justru dicibir, karena terkesan menganakemaskan Lamsel.
“Lamsel terus. Lampung bukan cuma Lamsel aja Pak Menteri,” ujar seorang netizen menyindir aktivitas kunjungan Zulhas.
Sebelumnya juga diberitakan, Zulhas makin rajin turun ke Lamsel. Padahal, Zulkifli Hasan adalah Menko Pangan yang notabene pejabat negara.
Uniknya, saat kunjungan ke Lampung, Zulhas cenderung melakukan kunjungan ke daerah spesifik, yakni; Lampung Selatan, tempat dimana sang menantu, Egi Radityo Pratama sedang maju di Pilkada Lamsel.
Seperti kemarin, Zulhas kembali kunjungan dalam kapasitasnya sebagai Menko Pangan untuk memastkan stok beras aman jelang akhir tahun.
Selain itu, Zulhas juga hadir di acara Rembuk Tani yang lagi-lagi berlangsung di Lampung Selatan.
Sejak menantunya resmi jadi Cabup Lamsel, frekuensi kunjungan Zulhas ke Lamsel memang amat tinggi.
Sikap Zulhas yang terlihat langsung memihak langsung ke pasangan Egi-Syaiful ini juga yang sempat dilaporkan oleh tim hukum paslon Nanang Ermanto – Antoni Imam ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan pada September lalu.
Menko Pangan itu dilaporkan lantaran disinyalir terlibat langsung dalam kegiatan kampanye salah satu bakal calon bupati setempat yang notabene merupakan menantunya sendiri.
Disamping itu, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Zulhas juga dilaporkan atas dugaan tindakan money politik dengan membagikan sembako berupa minyak goreng kemasan kepada peserta yang hadir.
“Ada 2 poin yang hari ini mau kita laporkan ke bawaslu. Yang pertama adalah terkait dengan cuti pejabat negara setingkat menteri dan dugaan money politik dengan bagi-bagi sembako berupa minyak goreng pada saat pertemuan di SMA Kebangsaan kemarin,” ujar Sopadly SH.
Sopadly yang didampingi anggota tim hukum lainnya, Yakni Zamroni SH, Kompol (Purn) Farhan SH, Pirnando SH dan Warsiso Buono SH mengatakan, terkait dengan cuti pejabat negara setingkat menteri tersebut sesuai amanah dari PP (peraturan pemerintah) nomor 53 tahun 2023.
“Dalam pasal 31 tertulis Menteri dan Pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres), berstatus anggota partai politik, hingga anggota tim kampanye,” imbuh Sopadly.
Sementara, terus Sopadly, dalam Pasal 36 ayat (1) tertulis bahwa para pejabat negara diberikan jatah cuti sebanyak satu kali dalam seminggu selama masa kampanye.
“Sebagai pejabat tinggi negara, kami harapkan suri teladan kepada bapak Zulkifli Hasan dengan memberikan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Lampung Selatan untuk tunduk patuh kepada konstitusi dan perundang-undangan,” tukasnya.
Sedangkan laporan kedua, sambung lawyer senior ini, adalah indikasi bagi-bagi sembako tersebut merupakan tindak pidana pemilu. Dimana disebutkan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yakni larangan money politic.
“Bahwa dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta,” kata dia.
Kemudian diatur juga di dalam Pasal 523 (2) bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjajikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).