Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Ubah Desain Surat Pilkada untuk Calon Tunggal

Meza Swastika by Meza Swastika
November 15, 2024
in Nasional
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Kemendagri Pastikan Dana Pilkada Ulang 2025 Siap

 

InsidePolitik–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah desain surat pilkada dengan calon tunggal menjadi model plebisit dengan keterangan pilihan ‘setuju’ dan ‘tidak setuju’. Putusan ini mulai pada Pilkada 2029.

BACA JUGA

Mengapa BUMD Diperas

Politik Bank Daerah

Sementara untuk Pilkada 2024 dengan calon tunggal tetap berlaku desain surat suara terdiri dari kolom yang berisikan gambar pasangan calon dan kolom kosong tidak bergambar.

Dalam putusan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024, majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas uji materi Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

Salah satu pokok permohonan para pemohon berkaitan dengan desain surat suara dalam Pasal 54 C ayat (2) UU Pilkada.

MK menilai dalil permohonan para pemohon terkait dengan desain surat suara tersebut beralasan menurut hukum sebagian. Karena itu, MK menyatakan Pasal 54 C ayat (2) UU Pilkada, inkonstitusional bersyarat.

MK menilai keterangan dalam surat suara yang digunakan pada pilkada calon tunggal saat ini, tidak utuh dan komprehensif dalam penyajian suatu pilihan. Pasalnya, keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan narasi yang menggambarkan implikasi dari masing-masing pilihan.

Menurut MK, narasi keterangan tersebut dapat menimbulkan mispersepsi bagi pembaca, mengingat tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan tempat untuk menyatakan pilihan tidak setuju terhadap calon tunggal.

MK berpendapat bahwa kesalahpahaman akibat ketiadaan informasi atau penjelasan yang utuh dalam keterangan yang dimuat pada desain surat suara untuk pilkada calon tunggal secara langsung akan berdampak pada para pemilih dalam mengambil keputusan.

“Akibatnya, terdapat potensi ketidakseimbangan dalam memilih. Dalam hal ini, yang lebih diuntungkan adalah pilihan yang lebih banyak memuat informasi, seperti pilihan kolom yang memuat foto pasangan calon, lengkap dengan nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga cenderung lebih menarik para pemilih,” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Lebih lanjut, MK menilai desain surat suara pilkada calon tunggal yang dipakai saat ini tidak memberikan keseimbangan dalam pilkada yang demokratis dan jauh dari asas-asas pemilu yang diamanatkan UUD 1945.

Karena itu, MK memutuskan agar pilkada calon tunggal menggunakan model surat suara plebisit, yakni model yang meminta para pemilih untuk menentukan “setuju” atau “tidak setuju” dengan calon tunggal.

“Pilihan tersebut masih tetap dapat menyisakan persoalan karena terdapat pemilih yang tidak bisa atau memiliki keterbatasan baca-tulis. Oleh karena itu, MK berpesan agar KPU menyosialisasikan secara intensif makna kata ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ dalam surat suara pilkada calon tunggal,” imbuh Saldi.

MK juga memastikan bahwa putusan MK soal desain surat suara tersebut baru mulai berlaku pada Pilkada 2029. Pasalnya, Pilkada 2024 telah memasuki tahap menjelang pemungutan suara dan tahapan pencetakan surat suara telah dilakukan.

“Karena itu, desain atau model surat suara baru dengan model plebisit dalam pilkada dengan satu pasangan calon dimaksud, mulai diberlakukan pada Pilkada 2029,” pungkas Saldi.

Previous Post

Cacat Prosedur, Paslon Fakfak Untung-Yohana Desak KPU Batalkan Putusan Diskualifikasi

Next Post

Wantannas Ungkap Potensi Kerawanan Konflik di Pilkada Serentak 2024

Related Posts

Mengapa BUMD Diperas
Nasional

Mengapa BUMD Diperas

September 13, 2026
Politik Bank Daerah
Nasional

Politik Bank Daerah

September 13, 2026
Nasional

September 12, 2026
RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara
Nasional

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Agustus 21, 2026
Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan
Nasional

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Agustus 21, 2026
Next Post
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Wantannas Ungkap Potensi Kerawanan Konflik di Pilkada Serentak 2024

Edy Rahmayadi Gandeng Hasan Basri Sagala untuk Lawan Bobby, Ini Profilnya

Edy Rahmayadi Singgung Soal Cawe-cawe Pejabat Negara, Bobby Ngeles

Sering Bermasalah, KPU Jakarta Tetap Pakai Sirekap

Pegawai Komdigi Beking Judol, Roy Suryo: Nggak Waras!

Menko Polkam Sebut 8,8 Juta Warga Indonesia Bermain Judi Online

Ini Jawaban Gibran Soal Akun Fufufafa yang Disebut Miliknya:Mbuh!

Bikin Kecewa, Layanan Lapor Mas Wapres Tak Konsisten Soal Jadwal Pelayanan

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Jelang Aksi Solidaritas Jilid III, Aliansi Lampung Bersama Palestina Serukan Persatuan untuk Kemanusiaan

Jelang Aksi Solidaritas Jilid III, Aliansi Lampung Bersama Palestina Serukan Persatuan untuk Kemanusiaan

April 17, 2025
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

18.612 Pekerja Rentan di Lampung Dapat Jamsostek dari Dana Bagi Hasil Sawit Pemprov Lampung

September 27, 2024
Mengapa Golkar Selalu Lincah

Mengapa Golkar Selalu Lincah

Agustus 5, 2026
Ridwan Kamil Sesumbar, Tak Takut Lawan Anies di Pilkada Jakarta

VIRAL!Warga Jatinegara Tolak Kunjungan Ridwan Kamil

September 8, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
  • Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In