Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Mens Rea: Memahami Unsur Niat dalam Hukum Pidana yang Mendasari Pertanggungjawaban Hukum

Melda by Melda
November 14, 2024
in Daerah
Mens Rea: Memahami Unsur Niat dalam Hukum Pidana yang Mendasari Pertanggungjawaban Hukum

INSIDE POLITIK- Dalam ranah hukum pidana, konsep mens rea memainkan peran vital dalam menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindakannya. Istilah yang berasal dari bahasa Latin ini, yang berarti “niat jahat” atau “sikap mental yang salah,” mengacu pada elemen mental pelaku ketika melakukan tindak pidana. Menurut Panji Nugraha, yang akrab disapa Panji Padang Ratu, seorang pakar hukum pidana, *mens rea* menjadi unsur krusial yang harus dibuktikan untuk memastikan bahwa sebuah perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana yang sah.

Apa Itu Mens Rea dalam Hukum Pidana?

BACA JUGA

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0

Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan

Panji Padang Ratu menjelaskan bahwa mens rea mencakup niat atau kesadaran pelaku dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, mens rea menggambarkan sisi psikologis atau mental dari tindakan pidana tersebut, yaitu pemahaman bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah atau membahayakan. Konsep ini memisahkan antara tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan yang tidak disengaja. Hanya perbuatan dengan *mens rea* yang dapat dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman pidana.

Fungsi Mens Rea dalam Pertanggungjawaban Pidana

Keberadaan mens rea dalam hukum pidana sangat penting untuk menentukan apakah seseorang layak dihukum atas tindakannya. Tanpa adanya unsur niat atau kesadaran (mens rea), sebuah tindakan yang tampaknya melanggar hukum belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dihukum. Misalnya, seseorang yang menyebabkan kerusakan secara tidak sengaja mungkin tidak dapat dianggap bersalah secara pidana, berbeda dengan seseorang yang dengan sengaja mencelakai orang lain.

Tingkatan-Tingkatan Mens Rea

Dalam hukum pidana, mens rea dibagi menjadi beberapa tingkatan yang menggambarkan niat atau kesadaran pelaku saat melakukan tindak pidana. Beberapa tingkatan tersebut meliputi:

1. Intention (Kesengajaan)

Pelaku dengan sengaja melakukan tindakan pidana dengan niat yang jelas.

2. Knowledge (Pengetahuan)

Pelaku bertindak dengan kesadaran bahwa tindakannya melanggar hukum atau berisiko membahayakan.

3. Recklessness (Kecerobohan)

Pelaku menyadari adanya risiko akibat tindakannya, tetapi tetap melakukannya tanpa memperhatikan akibatnya.

4. Negligence (Kelalaian)

Pelaku gagal untuk menyadari risiko yang seharusnya dapat diperkirakan dengan kewaspadaan biasa.

Mengapa Mens Rea Sangat Penting?

Menurut Panji Padang Ratu, mens rea memiliki peran sentral dalam memastikan keadilan dalam sistem hukum pidana. Tanpa adanya bukti niat atau kesadaran pelaku, seseorang dapat dijatuhi hukuman atas dasar ketidaksengajaan. Oleh karena itu, *mens rea* memberi keadilan, terutama bagi terdakwa yang tidak memiliki niat jahat atau kesadaran penuh atas tindakan yang dilakukannya.

Penerapan Mens Rea dalam Hukum Indonesia

Di Indonesia, konsep mens rea diterapkan dalam berbagai kasus pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan hukum pidana khusus lainnya. Melalui penerapan mens rea, hukum pidana tidak hanya menilai tindakan fisik, tetapi juga mempertimbangkan niat dan kesadaran pelaku, sehingga prinsip keadilan dapat terwujud bagi semua pihak.

Dengan demikian, mens rea menjadi elemen esensial dalam memastikan bahwa hukum pidana tidak hanya menghukum berdasarkan perbuatan semata, tetapi juga mempertimbangkan niat dan keadaan mental pelaku dalam menjalankan proses peradilan yang adil.***

Source: MELDA
Tags: hukum pidanaLaskar Lampungmens reapanji padang ratu
Previous Post

Jaksa Agung ST Burhanuddin Diduga Miliki KTP Ganda

Next Post

Tumpas Pengedar Narkoba di Filipina, Duterte jadi Buronan Interpol

Related Posts

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0
Daerah

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0

Juli 2, 2025
Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan
Daerah

Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan

Juli 2, 2025
Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!
Daerah

Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!

Juli 2, 2025
Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan
Daerah

Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan

Juli 2, 2025
Bikin Bangga! Pekon Lugusari Pringsewu Juara 1 Lomba Tiga Pilar Tingkat Polda Lampung
Daerah

Bikin Bangga! Pekon Lugusari Pringsewu Juara 1 Lomba Tiga Pilar Tingkat Polda Lampung

Juli 2, 2025
Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!
Daerah

Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!

Juli 2, 2025
Next Post
Perang Kartel Narkoba, Truk Berisi 11 Jenazah Ditemukan di Meksiko

Tumpas Pengedar Narkoba di Filipina, Duterte jadi Buronan Interpol

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Temui Menhan AS, Prabowo Bicara soal Kerjasama Bidang Keamanan dan Militer

KEJAM!Dokter Asal Prancil Jadi Saksi Tentara israel Tembak Kepala Anak-anak Palestina

Turki Putus Semua Hubungan Diplomatik dengan sang Penjahat Perang israel

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Soroti Potensi Kecurangan Penyalahgunaan Form C di Pilkada

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Program Makan Bergizi Gratis di Lampung untuk 3 Juta Anak

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Dawam Bakal Lawan Ela dengan PDIP

Nasib Dawam Rahardjo, Rekom Tak Didapat Masih pula Dicopot dari PKB

Juli 25, 2024
Bentangkan 'Indonesia is Not For Sale' di Kaltim, Aktivis Lingkungan Greenpeace dan Wartawan Diamankan Polisi

Bentangkan ‘Indonesia is Not For Sale’ di Kaltim, Aktivis Lingkungan Greenpeace dan Wartawan Diamankan Polisi

Agustus 18, 2024
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Beredar Empat Nama Calon Pjs Kepala Daerah

September 17, 2024
Wagub Jihan Nurlela Resmi Buka Gubernur Futsal Cup 2025, 62 Tim Ikuti Turnamen Seprovinsi Lampung

Wagub Jihan Nurlela Resmi Buka Gubernur Futsal Cup 2025, 62 Tim Ikuti Turnamen Seprovinsi Lampung

April 28, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0
  • Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan
  • Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!
  • Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In