Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Mens Rea: Memahami Unsur Niat dalam Hukum Pidana yang Mendasari Pertanggungjawaban Hukum

Melda by Melda
November 14, 2024
in Daerah
Mens Rea: Memahami Unsur Niat dalam Hukum Pidana yang Mendasari Pertanggungjawaban Hukum

INSIDE POLITIK- Dalam ranah hukum pidana, konsep mens rea memainkan peran vital dalam menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindakannya. Istilah yang berasal dari bahasa Latin ini, yang berarti “niat jahat” atau “sikap mental yang salah,” mengacu pada elemen mental pelaku ketika melakukan tindak pidana. Menurut Panji Nugraha, yang akrab disapa Panji Padang Ratu, seorang pakar hukum pidana, *mens rea* menjadi unsur krusial yang harus dibuktikan untuk memastikan bahwa sebuah perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana yang sah.

Apa Itu Mens Rea dalam Hukum Pidana?

BACA JUGA

41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger

Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan

Panji Padang Ratu menjelaskan bahwa mens rea mencakup niat atau kesadaran pelaku dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, mens rea menggambarkan sisi psikologis atau mental dari tindakan pidana tersebut, yaitu pemahaman bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah atau membahayakan. Konsep ini memisahkan antara tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan yang tidak disengaja. Hanya perbuatan dengan *mens rea* yang dapat dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman pidana.

Fungsi Mens Rea dalam Pertanggungjawaban Pidana

Keberadaan mens rea dalam hukum pidana sangat penting untuk menentukan apakah seseorang layak dihukum atas tindakannya. Tanpa adanya unsur niat atau kesadaran (mens rea), sebuah tindakan yang tampaknya melanggar hukum belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dihukum. Misalnya, seseorang yang menyebabkan kerusakan secara tidak sengaja mungkin tidak dapat dianggap bersalah secara pidana, berbeda dengan seseorang yang dengan sengaja mencelakai orang lain.

Tingkatan-Tingkatan Mens Rea

Dalam hukum pidana, mens rea dibagi menjadi beberapa tingkatan yang menggambarkan niat atau kesadaran pelaku saat melakukan tindak pidana. Beberapa tingkatan tersebut meliputi:

1. Intention (Kesengajaan)

Pelaku dengan sengaja melakukan tindakan pidana dengan niat yang jelas.

2. Knowledge (Pengetahuan)

Pelaku bertindak dengan kesadaran bahwa tindakannya melanggar hukum atau berisiko membahayakan.

3. Recklessness (Kecerobohan)

Pelaku menyadari adanya risiko akibat tindakannya, tetapi tetap melakukannya tanpa memperhatikan akibatnya.

4. Negligence (Kelalaian)

Pelaku gagal untuk menyadari risiko yang seharusnya dapat diperkirakan dengan kewaspadaan biasa.

Mengapa Mens Rea Sangat Penting?

Menurut Panji Padang Ratu, mens rea memiliki peran sentral dalam memastikan keadilan dalam sistem hukum pidana. Tanpa adanya bukti niat atau kesadaran pelaku, seseorang dapat dijatuhi hukuman atas dasar ketidaksengajaan. Oleh karena itu, *mens rea* memberi keadilan, terutama bagi terdakwa yang tidak memiliki niat jahat atau kesadaran penuh atas tindakan yang dilakukannya.

Penerapan Mens Rea dalam Hukum Indonesia

Di Indonesia, konsep mens rea diterapkan dalam berbagai kasus pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan hukum pidana khusus lainnya. Melalui penerapan mens rea, hukum pidana tidak hanya menilai tindakan fisik, tetapi juga mempertimbangkan niat dan kesadaran pelaku, sehingga prinsip keadilan dapat terwujud bagi semua pihak.

Dengan demikian, mens rea menjadi elemen esensial dalam memastikan bahwa hukum pidana tidak hanya menghukum berdasarkan perbuatan semata, tetapi juga mempertimbangkan niat dan keadaan mental pelaku dalam menjalankan proses peradilan yang adil.***

Source: MELDA
Tags: hukum pidanaLaskar Lampungmens reapanji padang ratu
Previous Post

Jaksa Agung ST Burhanuddin Diduga Miliki KTP Ganda

Next Post

Tumpas Pengedar Narkoba di Filipina, Duterte jadi Buronan Interpol

Related Posts

41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger
Daerah

41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger

Agustus 17, 2025
Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan
Daerah

Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan

Agustus 17, 2025
Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
Bandar Lampung

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

Agustus 17, 2025
Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
Next Post
Perang Kartel Narkoba, Truk Berisi 11 Jenazah Ditemukan di Meksiko

Tumpas Pengedar Narkoba di Filipina, Duterte jadi Buronan Interpol

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Temui Menhan AS, Prabowo Bicara soal Kerjasama Bidang Keamanan dan Militer

KEJAM!Dokter Asal Prancil Jadi Saksi Tentara israel Tembak Kepala Anak-anak Palestina

Turki Putus Semua Hubungan Diplomatik dengan sang Penjahat Perang israel

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Soroti Potensi Kecurangan Penyalahgunaan Form C di Pilkada

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Program Makan Bergizi Gratis di Lampung untuk 3 Juta Anak

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Langgar Pidana Pilkada, Qomaru Zaman Divonis Bersalah

November 6, 2024
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

Besok, KPU Jakarta Pleno Bahas Kelanjutan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Agustus 18, 2024
Bupati Lampung Selatan Lantik Intji Indriati Sebagai Pj Sekda

Bupati Lampung Selatan Lantik Intji Indriati Sebagai Pj Sekda

Desember 9, 2024
Trump Berlakukan Larangan Perjalanan Baru, 12 Negara Tak Lagi Bisa Masuk AS

Trump Berlakukan Larangan Perjalanan Baru, 12 Negara Tak Lagi Bisa Masuk AS

Juni 10, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • 41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger
  • Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan
  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In