Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

AFU Makin Diatas Angin, Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Tak Bisa Dibuktikan

Meza Swastika by Meza Swastika
November 14, 2024
in Daerah
Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Berpotensi Lolos sebagai Cagub

Pasca Putusan MA, Abdul Faris Umlati Yakin Menang di Pilgub Papua Barat Daya

 

InsidePolitik–Posisi Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati (AFU) makin diatas angin, pasalnya rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya tak bisa dibuktikan.

BACA JUGA

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0

Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan

Sebelumnya, Cagub PBD AFU dibatalkan pencalonannya oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi.

Kuasa hukum Abdul Faris Umlati Benediktus Jombang menjelaskan ihwal di balik keputusan pembatalan Abdul Faris umlati sebagai cagub.

“Jadi Bawaslu Papua Barat Daya terhadap pasangan calon gubernur AFU itu ada temuan terkait pergantian kepala distrik dan kepala kampung di Raja Ampat. Namun setelah kami teliti secara saksama bahwa ada perbedaan waktu yang dibuat dalam kajian oleh Bawaslu dan merekomendasikan kepada KPU,” tuturnya.

Benediktus menjelaskan rekomendasi Bawaslu dari Gakkumdu tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran administrasi.

“BawaslU lewat waktu 8 hari, harusnya kan 7 hari Dan dalam maksimal 14 hari dan sudah lewat 15 hari. Begitu jadi KPU juga Bawaslu juga dalam pengkajian itu hanya berdasarkan temuan penegak huum terpadu (Gakkumdu). Sementara gakkumdu sendiri di dalam keputusan mereka menghentikan kasus ini karena tidak terbukti bahwa calon Abdul Faris Umlati itu melakukan pelanggaran secara administrasi dalam pergantian kepala distrik dan kepala kampung di Raja Ampat,” ucapnya.

Kini, Abdul Faris Umlati telah mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung terkait pembatalan pencalonannya di pilgub Papua Barat Daya.

“Kami telah mengambil langkah hukum terkait putusan KPU Papua Barat Daya ke Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan. Karena menurut hemat kami apa yang dilakukan oleh KPU terlalu gegabah,” ungkap Benediktus.

Previous Post

BIKIN GADUH!UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil

Next Post

Presiden saja Tak Netral, Apalagi ASN…

Related Posts

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0
Daerah

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0

Juli 2, 2025
Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan
Daerah

Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan

Juli 2, 2025
Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!
Daerah

Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!

Juli 2, 2025
Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan
Daerah

Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan

Juli 2, 2025
Bikin Bangga! Pekon Lugusari Pringsewu Juara 1 Lomba Tiga Pilar Tingkat Polda Lampung
Daerah

Bikin Bangga! Pekon Lugusari Pringsewu Juara 1 Lomba Tiga Pilar Tingkat Polda Lampung

Juli 2, 2025
Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!
Daerah

Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!

Juli 2, 2025
Next Post
Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit

Presiden saja Tak Netral, Apalagi ASN...

Daftar ke KPU Sumut, Bobby Janji 3 Tahun Beri Akses Layanan Kesehatan

Kerap Serang Edy Rahmayadi, Bobby Minta Maaf

Pegawai Komdigi Beking Judol, Roy Suryo: Nggak Waras!

Akui Banyak Jaksa Main Judi Online, Kejagung: Cuma Iseng aja

Nir-gejolak, Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo

Kasus Tom Lembong jadi Upaya Balas Dendam Politik

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Sudah Bikin Gaduh, Bawaslu Baru Usut Kasus Prabowo Dukung Lutfhi

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Hanif Dhakiri: Keanggotaan Yahya, Yaqut dan Lukman Edy di PKB Gugur

Hanif Dhakiri: Keanggotaan Yahya, Yaqut dan Lukman Edy di PKB Gugur

Agustus 20, 2024
Dari Serikat Pekerja hingga Komunitas Ojol Sepakat Dukung Pasangan Ardjuno di Pilgub Lampung

Arinal Djunaidi Komitmen Bangun Irigasi di Pringsewu

November 10, 2024
Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Jadi Tersangka, Qomaru Zaman Tak Penuhi Panggilan Gakkumdu Metro karena Sakit

Oktober 16, 2024
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Papua Pegunungan Bantah Isu Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya

Desember 17, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0
  • Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan
  • Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!
  • Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In