Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

AFU Makin Diatas Angin, Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Tak Bisa Dibuktikan

Meza Swastika by Meza Swastika
November 14, 2024
in Daerah
Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Berpotensi Lolos sebagai Cagub

Pasca Putusan MA, Abdul Faris Umlati Yakin Menang di Pilgub Papua Barat Daya

 

InsidePolitik–Posisi Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati (AFU) makin diatas angin, pasalnya rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya tak bisa dibuktikan.

BACA JUGA

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sebelumnya, Cagub PBD AFU dibatalkan pencalonannya oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi.

Kuasa hukum Abdul Faris Umlati Benediktus Jombang menjelaskan ihwal di balik keputusan pembatalan Abdul Faris umlati sebagai cagub.

“Jadi Bawaslu Papua Barat Daya terhadap pasangan calon gubernur AFU itu ada temuan terkait pergantian kepala distrik dan kepala kampung di Raja Ampat. Namun setelah kami teliti secara saksama bahwa ada perbedaan waktu yang dibuat dalam kajian oleh Bawaslu dan merekomendasikan kepada KPU,” tuturnya.

Benediktus menjelaskan rekomendasi Bawaslu dari Gakkumdu tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran administrasi.

“BawaslU lewat waktu 8 hari, harusnya kan 7 hari Dan dalam maksimal 14 hari dan sudah lewat 15 hari. Begitu jadi KPU juga Bawaslu juga dalam pengkajian itu hanya berdasarkan temuan penegak huum terpadu (Gakkumdu). Sementara gakkumdu sendiri di dalam keputusan mereka menghentikan kasus ini karena tidak terbukti bahwa calon Abdul Faris Umlati itu melakukan pelanggaran secara administrasi dalam pergantian kepala distrik dan kepala kampung di Raja Ampat,” ucapnya.

Kini, Abdul Faris Umlati telah mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung terkait pembatalan pencalonannya di pilgub Papua Barat Daya.

“Kami telah mengambil langkah hukum terkait putusan KPU Papua Barat Daya ke Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan. Karena menurut hemat kami apa yang dilakukan oleh KPU terlalu gegabah,” ungkap Benediktus.

Previous Post

BIKIN GADUH!UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil

Next Post

Presiden saja Tak Netral, Apalagi ASN…

Related Posts

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
Daerah

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

September 14, 2026
Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Daerah

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

September 13, 2026
Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
Bandar Lampung

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

September 13, 2026
Daerah

Besi Eks Jembatan Terbengkalai 5 Tahun, Warga Banjarejo Masih Menunggu Jembatan

September 13, 2026
Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan
Daerah

Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan

September 13, 2026
Kemarau Melanda, Warga Sukarame Gelar Sholat Istisqo Memohon Hujan
Bandar Lampung

Kemarau Melanda, Warga Sukarame Gelar Sholat Istisqo Memohon Hujan

September 13, 2026
Next Post
Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit

Presiden saja Tak Netral, Apalagi ASN...

Daftar ke KPU Sumut, Bobby Janji 3 Tahun Beri Akses Layanan Kesehatan

Kerap Serang Edy Rahmayadi, Bobby Minta Maaf

Pegawai Komdigi Beking Judol, Roy Suryo: Nggak Waras!

Akui Banyak Jaksa Main Judi Online, Kejagung: Cuma Iseng aja

Nir-gejolak, Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo

Kasus Tom Lembong jadi Upaya Balas Dendam Politik

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Sudah Bikin Gaduh, Bawaslu Baru Usut Kasus Prabowo Dukung Lutfhi

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Isbedy-Dzafira Memukau Sebelum Thomas Amirico Tutup Pekan Kebudayaan Daerah Lampung

Isbedy-Dzafira Memukau Sebelum Thomas Amirico Tutup Pekan Kebudayaan Daerah Lampung

Oktober 27, 2025
Isbedy Stiawan ZS Juara 2 Sayembara Puisi Esai Internasional di Sabah: Suara Wadas Gema hingga Malaysia

Isbedy Stiawan ZS Juara 2 Sayembara Puisi Esai Internasional di Sabah: Suara Wadas Gema hingga Malaysia

Juni 26, 2025
Pembangunan Masjid Hajjah Umi Paniem: Menjadi Pusat Keagamaan dan Sosial di Pesawaran

Pembangunan Masjid Hajjah Umi Paniem: Menjadi Pusat Keagamaan dan Sosial di Pesawaran

Mei 11, 2025
Ngopi Bareng BTN & Himperra Lampung: Membangun Sinergi, Menguatkan Akses Hunian Berkualitas

Ngopi Bareng BTN & Himperra Lampung: Membangun Sinergi, Menguatkan Akses Hunian Berkualitas

Juni 11, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
  • Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
  • Besi Eks Jembatan Terbengkalai 5 Tahun, Warga Banjarejo Masih Menunggu Jembatan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In