Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

AFU Makin Diatas Angin, Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Tak Bisa Dibuktikan

Meza Swastika by Meza Swastika
November 14, 2024
in Daerah
Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Berpotensi Lolos sebagai Cagub

Pasca Putusan MA, Abdul Faris Umlati Yakin Menang di Pilgub Papua Barat Daya

 

InsidePolitik–Posisi Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati (AFU) makin diatas angin, pasalnya rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya tak bisa dibuktikan.

BACA JUGA

Dana Publik untuk Aktivitas Ilegal? Polemik Anggaran SMA Swasta Siger

Menuju 2029, Duet Deddy Amrullah–Rahmawati Herdian Mulai Dibicarakan

Sebelumnya, Cagub PBD AFU dibatalkan pencalonannya oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi.

Kuasa hukum Abdul Faris Umlati Benediktus Jombang menjelaskan ihwal di balik keputusan pembatalan Abdul Faris umlati sebagai cagub.

“Jadi Bawaslu Papua Barat Daya terhadap pasangan calon gubernur AFU itu ada temuan terkait pergantian kepala distrik dan kepala kampung di Raja Ampat. Namun setelah kami teliti secara saksama bahwa ada perbedaan waktu yang dibuat dalam kajian oleh Bawaslu dan merekomendasikan kepada KPU,” tuturnya.

Benediktus menjelaskan rekomendasi Bawaslu dari Gakkumdu tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran administrasi.

“BawaslU lewat waktu 8 hari, harusnya kan 7 hari Dan dalam maksimal 14 hari dan sudah lewat 15 hari. Begitu jadi KPU juga Bawaslu juga dalam pengkajian itu hanya berdasarkan temuan penegak huum terpadu (Gakkumdu). Sementara gakkumdu sendiri di dalam keputusan mereka menghentikan kasus ini karena tidak terbukti bahwa calon Abdul Faris Umlati itu melakukan pelanggaran secara administrasi dalam pergantian kepala distrik dan kepala kampung di Raja Ampat,” ucapnya.

Kini, Abdul Faris Umlati telah mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung terkait pembatalan pencalonannya di pilgub Papua Barat Daya.

“Kami telah mengambil langkah hukum terkait putusan KPU Papua Barat Daya ke Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan. Karena menurut hemat kami apa yang dilakukan oleh KPU terlalu gegabah,” ungkap Benediktus.

Previous Post

BIKIN GADUH!UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil

Next Post

Presiden saja Tak Netral, Apalagi ASN…

Related Posts

Dana Publik untuk Aktivitas Ilegal? Polemik Anggaran SMA Swasta Siger
Bandar Lampung

Dana Publik untuk Aktivitas Ilegal? Polemik Anggaran SMA Swasta Siger

Februari 4, 2026
Menuju 2029, Duet Deddy Amrullah–Rahmawati Herdian Mulai Dibicarakan
Bandar Lampung

Menuju 2029, Duet Deddy Amrullah–Rahmawati Herdian Mulai Dibicarakan

Februari 4, 2026
Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak
Daerah

Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak

Februari 4, 2026
Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
Bandar Lampung

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Februari 4, 2026
Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Februari 3, 2026
WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI
Daerah

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Februari 3, 2026
Next Post
Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit

Presiden saja Tak Netral, Apalagi ASN...

Daftar ke KPU Sumut, Bobby Janji 3 Tahun Beri Akses Layanan Kesehatan

Kerap Serang Edy Rahmayadi, Bobby Minta Maaf

Pegawai Komdigi Beking Judol, Roy Suryo: Nggak Waras!

Akui Banyak Jaksa Main Judi Online, Kejagung: Cuma Iseng aja

Nir-gejolak, Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo

Kasus Tom Lembong jadi Upaya Balas Dendam Politik

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Sudah Bikin Gaduh, Bawaslu Baru Usut Kasus Prabowo Dukung Lutfhi

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Ada Tambahan PAD Hingga Rp219 M, Perubahan KUA PPAS APBD Provinsi Lampung 2024 Disetujui

Ini Daftar 85 Anggota DPRD Lampung 2024-2029

September 2, 2024
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Beber Keunggulan Lampung di LEIF 2024

Oktober 3, 2024
ALHAMDULILLAH!Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Staf Utusan Khusus Presiden

Antisipasi Kasus Miftah alias Taim Terulang, DPR Minta Kemenag Sertifikasi Da’i

Desember 15, 2024
Diskusi FP3 Lampung Soroti Peran Guru dan Tantangan Pendidikan: Yanuar Irawan Kritik Wacana Pendidikan Gratis

Diskusi FP3 Lampung Soroti Peran Guru dan Tantangan Pendidikan: Yanuar Irawan Kritik Wacana Pendidikan Gratis

Agustus 30, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Dana Publik untuk Aktivitas Ilegal? Polemik Anggaran SMA Swasta Siger
  • Menuju 2029, Duet Deddy Amrullah–Rahmawati Herdian Mulai Dibicarakan
  • Data Tanah Instansi Pemerintah Dimutakhirkan, Kantor Pertanahan Pringsewu Bergerak
  • Elite Lokal yang Mulai Membelot

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In