Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Juli 5, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Pesibar Larang Pemilih Bawa HP Saat Pencoblosan

Meza Swastika by Meza Swastika
November 13, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik–Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) melarang pemilih membawa handphone (HP) saat hari pencoblosan.

BACA JUGA

Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta

Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abdul Kodrat mengatakan, jika ditemukan adanya warga yang membawa HP atau alat perekam gambar kedalam bilik suara maka akan ditindak dengan tegas.

“Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa Hp atau alat perekam gambar ke bilik suara pada hari pencoblosan,” ungkapnya.

Larangan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dijelaskannya, dalam pasal 25 ayat (1) hurup e disebutkan pemilih tidak boleh membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainya ke bilik suara.

Kemudian, pada pasal 28 ayat 2 disebutkan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Larangan ini merupakan bentuk pencegahan untuk minimalis kerawanan pemilihan, khususnya politik uang.

Sebab, tidak menutup kemungkinan foto atau gambar pilihannya itu akan dikirimkan ke orang tertentu.

Untuk memberikan bukti bahwa yang bersangkutan telah mencoblos orang yang telah memberikannya uang.

“Pilihan seseorang itu tidak boleh dipublikasikan, karena prinsipnya penyaluran hak suara itu rahasia,” tegasnya.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi pihaknya akan memperketat pengawasan di semua TPS yang ada di Pesisir Barat pada hari pencoblosan.

Bagi yang kedapatan memfoto atau merekam pilihannya di bilik suara maka dapat dikenakan sanksi sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 500 disebutkan sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Previous Post

Bawaslu Lampung Petakan Kerawanan TPS Pilkada Pakai 8 Indikator ini

Next Post

Takut Disumpah, Komisioner Bawaslu Jember Diduga Tak Netral

Related Posts

Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta
Daerah

Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta

Juli 5, 2025
Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital
Daerah

Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital

Juli 5, 2025
Pesta Persib Bandung di Wembley: Saatnya Sepak Bola Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia
Daerah

Pesta Persib Bandung di Wembley: Saatnya Sepak Bola Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia

Juli 5, 2025
“Menungguku Tiba” Mulai Menyapa Pembaca: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Resmi Edar, Siapa Pemesan Pertama?
Daerah

“Menungguku Tiba” Mulai Menyapa Pembaca: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Resmi Edar, Siapa Pemesan Pertama?

Juli 5, 2025
DBFM 93.0 Angkat Isu Krusial “Pencegahan Bahaya Kebakaran” Bersama Kepala Damkarmat Lampung Selatan
Daerah

DBFM 93.0 Angkat Isu Krusial “Pencegahan Bahaya Kebakaran” Bersama Kepala Damkarmat Lampung Selatan

Juli 5, 2025
Tabligh Akbar Warnai Tahun Baru Islam di Lapas Kalianda: Refleksi dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
Daerah

Tabligh Akbar Warnai Tahun Baru Islam di Lapas Kalianda: Refleksi dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Juli 5, 2025
Next Post
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Takut Disumpah, Komisioner Bawaslu Jember Diduga Tak Netral

Mendagri Sebut Tenaga Honorer di Daerah Jadi Bancakan Tim Sukses Kepala Daerah

Kemendagri akan Setop Bansos Sampai Pilkada Usai

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

KANDANG BANTENG!Pilgub Jateng jadi Pertarungan Terakhir PDIP Melawan Jokowi-Prabowo

Mendagri Sebut Tenaga Honorer di Daerah Jadi Bancakan Tim Sukses Kepala Daerah

Tito Ingatkan Kepala Daerah Boleh Dukung Paslon Asal Cuti

Panglima Alif Jaya Tegaskan Dukungan untuk Egi: “Kata Sudah Terucap, 10 Kuda pun Tak Mampu Menariknya Kembali”

Panglima Alif Jaya Tegaskan Dukungan untuk Egi: "Kata Sudah Terucap, 10 Kuda pun Tak Mampu Menariknya Kembali"

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP dan Golkar di Lampung Dukung Prabowo soal Pilkada Dipilih DPRD

Desember 14, 2024
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Agustus 30, 2024
Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen, Ketua MPP PPP Romahurmuziy Sarankan Mardiono Tobat

Eksponen Fusi PPP 73 Dukung Sandiaga Uno jadi Ketum

Januari 6, 2025
Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Pengunggah Video TikTok Bantah Kenal Qomaru Zaman

November 1, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta
  • Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital
  • Pesta Persib Bandung di Wembley: Saatnya Sepak Bola Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia
  • “Menungguku Tiba” Mulai Menyapa Pembaca: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Resmi Edar, Siapa Pemesan Pertama?

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In