InsidePolitik–Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) melarang pemilih membawa handphone (HP) saat hari pencoblosan.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abdul Kodrat mengatakan, jika ditemukan adanya warga yang membawa HP atau alat perekam gambar kedalam bilik suara maka akan ditindak dengan tegas.
“Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa Hp atau alat perekam gambar ke bilik suara pada hari pencoblosan,” ungkapnya.
Larangan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dijelaskannya, dalam pasal 25 ayat (1) hurup e disebutkan pemilih tidak boleh membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainya ke bilik suara.
Kemudian, pada pasal 28 ayat 2 disebutkan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Larangan ini merupakan bentuk pencegahan untuk minimalis kerawanan pemilihan, khususnya politik uang.
Sebab, tidak menutup kemungkinan foto atau gambar pilihannya itu akan dikirimkan ke orang tertentu.
Untuk memberikan bukti bahwa yang bersangkutan telah mencoblos orang yang telah memberikannya uang.
“Pilihan seseorang itu tidak boleh dipublikasikan, karena prinsipnya penyaluran hak suara itu rahasia,” tegasnya.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi pihaknya akan memperketat pengawasan di semua TPS yang ada di Pesisir Barat pada hari pencoblosan.
Bagi yang kedapatan memfoto atau merekam pilihannya di bilik suara maka dapat dikenakan sanksi sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 500 disebutkan sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.