InsidePolitik–KPU Pesawaran menyampaikan hasil penelusuran terhadap keabsahan ijazah Cabup Aries Sandi, hasilnya menunjukkan jika penerbitan SKPI sudah sesuai aturan.
Hal ini dilakukan KPU Pesawaran menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pesawaran terkait laporan sejumlah LSM atas dugaan ijazah palsu Cabup nomor urut 1, Aries Sandi DP.
“Kami sudah menindaklanjuti adanya rekomendasi dari Bawaslu bahwa KPU dilaporkan masyarakat ke Bawaslu dan kami hanya punya waktu satu minggu, terkahir Jumat kemarin. Dari Bawaslu menyampaikan rekomendasi secara tertutup dan hasilnya kami membalas melalui surat ke Bawaslu,” kata Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino.
Dia menjelaskan bahwa rekomendasi dari Bawaslu agar KPU pengecekan ulang atau verifikasi terkait ijazah dari Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi DP dan pihaknya telah melakukan pengecekan ulang dan verifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Terkait rekmendasai bawaslu, kami sudah ke pihak pihak sesuai dengan direkomendasi bawaslu, minta teliti ulang dan verifikasi lagi. Kita pihak pihak yang berkompeten dan kami sudah mendapat jawaban tertulis dari pihak pihak, saya sebutkan saja, Dinas Pendidikan Provinsi dan sudah kita sampaikan ke Bawaslu,” jelasnya.
Dia menambahkan terkait kesimpulan hasil pengecekan ulang dan verifikasi telah disampaikan ke Bawaslu, sebab Bawaslu mempertanyakan persyaratan cabup itu atas laporan dari masyarakat. Dan KPU telah memberikan jawaban secara tertulis melalui surat ke Bawaslu.
KPU sudah konfirmasi ke para pihak terkait dan mereka mengatakan bahwa dokumen dokumen itu memang mereka yang menerbitkan.
“Artinya kalau dokumen tersebut diterbitkan yang bersangkutan berarti menurut kami sudah sesuai dan kami sudah sesuai regulasi dan menjalankan regulasi,” ujarnya.