InsidePolitik—Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro berpotensi gugur pasca vonis yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Metro.
Menurut Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Anggalana menilai apabila hingga proses kasasi Qomaru Zaman dinyatakan bersalah, maka secara hukum harus didiskualifikasi oleh penyelenggara sebagai calon.
“Apabila putusan tersebut telah inkrah, pasangan calon diberi waktu sekitar 7 hari untuk melakukan proses adminstrasi supaya bisa melakukan keberatan atau banding di Pengadilan Tinggi”.
“Apabila putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi maka ada upaya hukum ditingkat kasasi, hal ini masih memungkinkan beliau tidak didiskualifikasi”
“Tapi kalau sampai putusan kasasi beliau masih dinyatakan bersalah maka keikut sertaannya sebagai calon harus didiskualifikasi oleh penyelenggara,” kata Anggalana.
Hal ini karena aturan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 itu sebagaimana ketentuan pasal 71, cakada bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan.
“Ini menarik karena calon yang telah ditetapkan KPU bisa saja didiskualifikasi berdasarkan ketentuan Undang-undang tersebut,” ujarnya.
Terkait proses diskualifikasi apakah berlaku bagi Qomaru saja atau berlaku bagi pasangan calon, menurutnya wewenang ada di KPU.
“Menurut saya ketika didiskualifikasi tidak bisa mencari pasangan baru, karena ini pasangan calon maka tetap diikutsertakan sebagai calon”
“Namun jika ini didiskualifikasi tinggal nanti bagaimana KPU menyikapinya apakah didiskualifikasi pasangan calon dan menyisakan satu calon saja,”
“Atau tetap diikut sertakan sebagai calon. Tapi suara yang mereka peroleh dianggap tidak sah, ini masih banyak kemungkinan, maka tinggal ketentuan dari penyelenggara nanti mekanismenya seperti apa berdasarkan aturan,” imbuhnya.
Dosen Hukum UBL itu mengatakan putusan KPU juga berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
“KPU bisa menggugurkan calon atas rekomendasi dan kajian Bawaslu berdasarkan hasil putusan pengadilan,” tuturnya.
Terpisah, Bawaslu Lampung saat dikonfirmasi mengaku masih mengkaji putusan pengadilan terhadap Qomaru Zaman.
“Terkait setatus pencalonan Qomaru Zaman, kami akan pelajari terlebih dahulu putusannya apakah ada banding atau tidak, sementara itu dulu” kata ketua Bawaslu Lampung Iskardo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Metro vonis Qomaru Zaman hukuman pidana denda Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro menyampaikan, Qomaru Zaman divonis dengan hukuman tersebut, karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan.