Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Juli 5, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro Berpotensi Gugur

Meza Swastika by Meza Swastika
November 7, 2024
in Daerah
Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Bambang-Rafieq Unggul dari WaRu, Parosil dan Novriwan Sukses Lampaui Kotak Kosong

 

InsidePolitik—Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro berpotensi gugur pasca vonis yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Metro.

BACA JUGA

Basement Mewah, Dagangan Kosong: Polemik Revitalisasi Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung

Ngopi Serasi di Margosari: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Pekon Terpadat

Menurut Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Anggalana menilai apabila hingga proses kasasi Qomaru Zaman dinyatakan bersalah, maka secara hukum harus didiskualifikasi oleh penyelenggara sebagai calon.

“Apabila putusan tersebut telah inkrah, pasangan calon diberi waktu sekitar 7 hari untuk melakukan proses adminstrasi supaya bisa melakukan keberatan atau banding di Pengadilan Tinggi”.

“Apabila putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi maka ada upaya hukum ditingkat kasasi, hal ini masih memungkinkan beliau tidak didiskualifikasi”

“Tapi kalau sampai putusan kasasi beliau masih dinyatakan bersalah maka keikut sertaannya sebagai calon harus didiskualifikasi oleh penyelenggara,” kata Anggalana.

Hal ini karena aturan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 itu sebagaimana ketentuan pasal 71, cakada bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan.

“Ini menarik karena calon yang telah ditetapkan KPU bisa saja didiskualifikasi berdasarkan ketentuan Undang-undang tersebut,” ujarnya.

Terkait proses diskualifikasi apakah berlaku bagi Qomaru saja atau berlaku bagi pasangan calon, menurutnya wewenang ada di KPU.

“Menurut saya ketika didiskualifikasi tidak bisa mencari pasangan baru, karena ini pasangan calon maka tetap diikutsertakan sebagai calon”

“Namun jika ini didiskualifikasi tinggal nanti bagaimana KPU menyikapinya apakah didiskualifikasi pasangan calon dan menyisakan satu calon saja,”

“Atau tetap diikut sertakan sebagai calon. Tapi suara yang mereka peroleh dianggap tidak sah, ini masih banyak kemungkinan, maka tinggal ketentuan dari penyelenggara nanti mekanismenya seperti apa berdasarkan aturan,” imbuhnya.

Dosen Hukum UBL itu mengatakan putusan KPU juga berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“KPU bisa menggugurkan calon atas rekomendasi dan kajian Bawaslu berdasarkan hasil putusan pengadilan,” tuturnya.

Terpisah, Bawaslu Lampung saat dikonfirmasi mengaku masih mengkaji putusan pengadilan terhadap Qomaru Zaman.

“Terkait setatus pencalonan Qomaru Zaman, kami akan pelajari terlebih dahulu putusannya apakah ada banding atau tidak, sementara itu dulu” kata ketua Bawaslu Lampung Iskardo.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Metro vonis Qomaru Zaman hukuman pidana denda Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro menyampaikan, Qomaru Zaman divonis dengan hukuman tersebut, karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan.

Previous Post

KPU Tubaba Temukan 8 Surat Suara Pilkada Rusak

Next Post

FPSBI Lampung Desak Pemprov Naikan UMP 2025 hingga 15 Persen

Related Posts

Basement Mewah, Dagangan Kosong: Polemik Revitalisasi Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung
Daerah

Basement Mewah, Dagangan Kosong: Polemik Revitalisasi Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung

Juli 4, 2025
Ngopi Serasi di Margosari: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Pekon Terpadat
Daerah

Ngopi Serasi di Margosari: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Pekon Terpadat

Juli 4, 2025
Parosil Mabsus: PSHT Harus Jadi Garda Perdamaian, Perekat Kebhinekaan dan Benteng Nasionalisme
Daerah

Parosil Mabsus: PSHT Harus Jadi Garda Perdamaian, Perekat Kebhinekaan dan Benteng Nasionalisme

Juli 4, 2025
Gas Melon Langka? Tenang, Pemkab Tanggamus Turun Tangan Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg!
Daerah

Gas Melon Langka? Tenang, Pemkab Tanggamus Turun Tangan Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg!

Juli 4, 2025
Cara Mudah Daftar Mitra di Platform Resmi Badan Gizi Nasional (BGN)
Daerah

Cara Mudah Daftar Mitra di Platform Resmi Badan Gizi Nasional (BGN)

Juli 4, 2025
10 Kandidat Lolos UKK, Siap Jalani Wawancara Final Bersama Bupati Pringsewu
Daerah

10 Kandidat Lolos UKK, Siap Jalani Wawancara Final Bersama Bupati Pringsewu

Juli 3, 2025
Next Post
Ada Tambahan PAD Hingga Rp219 M, Perubahan KUA PPAS APBD Provinsi Lampung 2024 Disetujui

FPSBI Lampung Desak Pemprov Naikan UMP 2025 hingga 15 Persen

Cerita Aries Sandi Mau Disogok 25 M agar Tak Maju Pilkada Pesawaran

Tolak Politik Dinasti, MPAL Pesawaran Dukung Asri

VIRAL!Dua Cagub Sulteng Terlibat Adu Mulut

VIRAL!Dua Cagub Sulteng Terlibat Adu Mulut

Ridwan Kamil Sesumbar, Tak Takut Lawan Anies di Pilkada Jakarta

Soal Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran, Bawaslu Jakarta Panggil Suswono

Trump Sebut Capres Harris sebagai Marxis Kiri Radikal

Joe Biden Biang Kerok Kekalahan Kamala Harris di Pilpres AS

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Desa Batu Menyan Tetapkan Diri Jadi Lumbung Jagung dan Ternak Bebek Peking, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Desa Batu Menyan Tetapkan Diri Jadi Lumbung Jagung dan Ternak Bebek Peking, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Mei 8, 2025
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Hashim Sebut Makan Gratis Diberikan 2 Kali dalam Sehari

Oktober 8, 2024

Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw Klaim Unggul 45 Persen di Pilgub Papua Barat Daya

Desember 2, 2024
Kaesang Out, KIM Sandingkan Ahmad Lutfhi dengan Taj Yasin di Pilgub Jateng

Dicari KPK, PSI Sebut Kaesang Ada di Jakarta

September 4, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Basement Mewah, Dagangan Kosong: Polemik Revitalisasi Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung
  • Ngopi Serasi di Margosari: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Pekon Terpadat
  • Parosil Mabsus: PSHT Harus Jadi Garda Perdamaian, Perekat Kebhinekaan dan Benteng Nasionalisme
  • Gas Melon Langka? Tenang, Pemkab Tanggamus Turun Tangan Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg!

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In