InsidePolitik—Ketua DPC NasDem Tanjungkarang Barat Syamhari dipecat oleh DPD NasDem Bandar Lampung karena mendukung pasangan Ardjuno di Pilgub Lampung.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD NasDem Bandar Lampung Sudibyo Putra mengatakan, pihaknya mengetahui penyelewengan dukungan ketua DPC tersebut setelah menerima video yang beredar luas.
“Kami menemukan video ketua DPC NasDem Tanjung Karang Barat mendukung calon gubernur yang bukan atas rekomendasi partai, dalam video itu dia nampak hadir di sebuah acara pertemuan,” kata Sudibyo.
Dia menegaskan, berdasarkan instruksi DPP wajib hukumnya kader memberi dukungan terhadap calon yang diberi rekomendasi.
Apabila melanggar, maka DPP mengintruksikan untuk diberi sanksi.
“Bagi kader yang tidak bisa menjalankan tugas DPP untuk Pilkada 2024, maka DPW melalui DPD diberi wewenang memberi sanksi,”
“Atas dasar itu keputusan NasDem Bandar Lampung akan memberhentikan kader tersebut,” jelasnya.
Sudibyo menegaskan, sanski tersebut diambil setelah DPD NasDem Bandar Lampung menggelar pleno untuk mengambil keputusan dan sanksi.
Sanksi mengacu pada SK DPP NasDem tentang Pilkada Gubernur Lampung, untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor 2 Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, serta paslon 02 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
“Maka, DPD NasDem Bandar Lampung wajib menjalankan surat tersebut, dari DPD, DPC dan juga DPRt, jika ada yang keluar dari surat tersebut, DPD akan mengambil sikap tegas,” katanya lagi.
NasDem Bandar Lampung juga mengingatkan kepada seluruh kader, hingga tingkat ranting agar benar-benar mengikuti instruksi partai tanpa terkecuali.
Terkait kader yang dipecat, partai akan menunjuk kader di kecamatan setempat untuk menggantikan posisi Syamhari yang diberhentikan.