InsidePolitik–KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) digugat paslon bupati-wakil bupati nomor urut 2 Yusra Alhabsyi – Dony Lumenta.
Paslon Yusra-Dony mengajukan gugatan kasasi terhadap keputusan KPU Kabupaten Bolmong yang menetapkan Limi Mokodompit – Welty Komaling sebagai paslon nomor urut 3.
Menurut penggugat, telah terjadi pelanggaran yang diduga dilakukan Limi Mokodompit ketika menjabat sebagai bupati sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada mengenai mutasi pejabat.
Sehingga mereka mendesak agar penetapan Limi-Welty sebagai pasangan calon dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena sudah melanggar UU Pilkada tentang mutasi pejabat.
Komisioner KPU Kabupaten Bolmong Divisi Hukum dan Pengawasan Yohannes Tumengkol telah mengajukan kontra memori kasasi menangkis kasasi penggugat.
“Kami berharap MA dapat mengambil keputusan dengan segala baik supaya pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow boleh berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan,” kata Yohannes.