Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Ini Fasilitas Pemerintah yang Bisa Digunakan Paslon Saat Kampanye

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 31, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik–Bawaslu RI memperbolehkan sejumlah fasilitas pemerintah yang bisa digunakan paslon saat kampanye.

BACA JUGA

41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger

Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, fasilitas pemerintah yang boleh
digunakan terbagi atas beberapa objek, misalnya stadion yang biasa digunakan untuk
kampanye.

“Fasilitas pemerintah yang dimaksud seperti stadion yang memang sering digunakan
untuk rapat umum, jadi, tidak ada masalah jika dijadikan lokasi kampanye,” kata
Bagja.

Bagja mengatakan, selain stadion pasangan calon kepala daerah juga dapat memakai
aula milik pemerintah desa asalkan tempat itu memang disewakan, baik untuk rapat
umum maupun rapat terbatas.

Namun Bagja tetap menekankan, pentingnya prinsip keadilan dalam penggunaan
fasilitas pemerintah di seluruh daerah.

“Pemerintah setempat harus memperlakukan semua pasangan calon secara adil. Jika
aula desa tidak dibuka untuk umum, maka itu juga berlaku untuk kampanye,” ujarnya.

Bagja berharap, kebijakan ini dapat mendukung pelaksanaan kampanye yang
transparan dan adil, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses
demokrasi, sebab menurutnya keberhasilan penyelenggaraan kampanye merupakan
tanggung jawab semua pihak.

Untuk diketahui, masa kampanye untuk Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September
dan akan berakhir pada 23 November 2024.

Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.

Sebelumnya Bawaslu Lampung melarang para pasangan calon kepala daerah melakukan kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara, anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan pihaknya terus menerus mengingatkan para peserta pilkada di 15 kabupaten dan kota di Lampung terkait hal tersebut.

“Kami sudah menghimbau agar kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan
calon tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Tamri beberapa waktu lalu.

Previous Post

Laskar Lampung Resmi Buka Call Center Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Bandar Lampung

Next Post

Pasangan Wahdi-Qomaru Tak Hadiri Debat, KPU Metro: Tak Ada Sanksinya

Related Posts

41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger
Daerah

41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger

Agustus 17, 2025
Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan
Daerah

Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan

Agustus 17, 2025
Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
Bandar Lampung

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

Agustus 17, 2025
Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
Next Post
Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Pasangan Wahdi-Qomaru Tak Hadiri Debat, KPU Metro: Tak Ada Sanksinya

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Lagi, Kasus Rekayasa Dukungan Parpol Muncul di Pilkada Lamsel, Kali ini dari PDIP

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Hari ini Pleno, Bawaslu Pesawaran Klarifikasi Ijazah Aries Sandi ke Disdikbud Lampung

Soal Ijazah Aries Sandi, Bawaslu Pesawaran Panggil KPU

Ini Penjelasan Disdikbud Lampung Soal Ijazah Aries Sandi

Sekprov Lampung Klarifikasi Buka Suara Soal Terima Tamu dari Tim Paslon Pilgub

Masa Jabatan Sekprov Lampung Habis Hari ini, Pemprov Belum Tentukan Plt

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Belum Temukan Pelanggaran Kampanye di Medsos

November 6, 2024
OTT, Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Diperiksa KPK

Tilep Honor Guru untuk Maju Pilgub Bengkulu, Ini Kronologi Korupsi Rohidin Mersyah

November 25, 2024
H+7 Lebaran: 780 Ribu Pemudik dan 200 Ribu Kendaraan Kembali ke Jawa, Arus Balik Lancar

H+7 Lebaran: 780 Ribu Pemudik dan 200 Ribu Kendaraan Kembali ke Jawa, Arus Balik Lancar

April 10, 2025
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Bongkar Skandal Jet Pribadi Keluarga Jokowi, Netizen Khawatirkan Keadaan Roy Suryo

September 15, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • 41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger
  • Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan
  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In