InsidePolitik–Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 Tentang Kesehatan cenderung memicu kontroversi, karena terkesan melegalkan prostitusi di kalangan pelajar dan remaja.
Oleh karena itu, DPR meminta pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan peraturan tentang alat kontrasepsi untuk pelajar.
Adalah Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Pemerintah berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.
Ia menyorot keberadaan pasal 103 ayat 1 dan 4 pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.
Netty mengatakan, kedua pasal itu mengatur pengediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Pemerintah perlu memperjelas sehingga tidak ada anggapan memperbolehkan hubungan seksual pada anak ataupun remaja.
Terlebih, adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada PP tersebut.
“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan? Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” kata Netty.
Netty pun meminta pemerintah segera merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan ditengah masyarakat.
Sebab harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang tidak boleh lepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Diketahui, PP No 28 tahun 2024 itu baru saja ditandatangani pada tanggal 26 Juli lalu oleh Presiden Jokowidodo.
PP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Didalam PP itu juga tertera larangan menjual rokok ketengan, memperbolehkan aborsi untuk alasan tertentu, menaikkan batas usia minimal merokok menjadi 21 tahun dan lainnya.