Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Parlemen

Picu Kontroversi, DPR Minta Pemerintah Hati-hati Rumuskan Aturan Tentang Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Meza Swastika by Meza Swastika
Agustus 6, 2024
in Parlemen
Jangan Cuma Legalisasi Alat Kontrasepsi, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini

Jangan Cuma Legalisasi Alat Kontrasepsi, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini

InsidePolitik–Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 Tentang Kesehatan cenderung memicu kontroversi, karena terkesan melegalkan prostitusi di kalangan pelajar dan remaja.

Oleh karena itu, DPR meminta pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan peraturan tentang alat kontrasepsi untuk pelajar.

BACA JUGA

Konflik PBNU vs PKB!2 Politisi PKB di PAW, Cak Imin:Itu Solusinya

RUU Kepemiluan Rawan ‘Diakali’ Ketika Pakai Omnibus Law

Adalah Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Pemerintah berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.

Ia menyorot keberadaan pasal 103 ayat 1 dan 4 pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.

Netty mengatakan, kedua pasal itu mengatur pengediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Pemerintah perlu memperjelas sehingga tidak ada anggapan memperbolehkan hubungan seksual pada anak ataupun remaja.

Terlebih, adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada PP tersebut.

“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan? Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” kata Netty.

Netty pun meminta pemerintah segera merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan ditengah masyarakat.

Sebab harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang tidak boleh lepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Diketahui, PP No 28 tahun 2024 itu baru saja ditandatangani pada tanggal 26 Juli lalu oleh Presiden Jokowidodo.

PP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Didalam PP itu juga tertera larangan menjual rokok ketengan, memperbolehkan aborsi untuk alasan tertentu, menaikkan batas usia minimal merokok menjadi 21 tahun dan lainnya.

Tags: alat kontrasepsidprnetty prasetiyani aherpelajarperaturan pemerintahremaja
Previous Post

Jokowi Minta Maaf, PDIP: Sudah Terlambat

Next Post

Golkar Dukung Eva, Peluang Iqbal Ardiansyah Makin Kecil di Pilwakot Bandar Lampung

Related Posts

Minta Maaf ke PBNU, Cak Imin Tak Berniat Hadiri Panggilan PBNU
Parlemen

Konflik PBNU vs PKB!2 Politisi PKB di PAW, Cak Imin:Itu Solusinya

Januari 30, 2025
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)
Parlemen

RUU Kepemiluan Rawan ‘Diakali’ Ketika Pakai Omnibus Law

Januari 27, 2025
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA
Parlemen

DPR Khawatir Perguruan Tinggi Tak lagi Independen Saat Diberi Ijin Kelola Tambang

Januari 27, 2025
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA
Parlemen

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanggal 6 Februari Berdasarkan Pertimbangan yang Matang

Januari 26, 2025
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA
Parlemen

ANEH!Anggota DPR dari Gerindra Usul Motor Gede Bisa Masuk di Jalan Tol

Januari 25, 2025
Soal Aksi Demo Pegawai Kemendiktisaintek, Satryo: Kita Mutasi Besar-besaran
Parlemen

Wakil Ketua DPR Sesalkan Rapat Komisi X dengan Mendiktisaintek Tertutup

Januari 24, 2025
Next Post
Koalisi Parpol Non Parlemen Resmi Usung Iqbal Ardiansyah di Pilwakot Bandar Lampung

Golkar Dukung Eva, Peluang Iqbal Ardiansyah Makin Kecil di Pilwakot Bandar Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Pilgub Lampung 2024 Paling Sukar Diprediksi

Pilgub Lampung 2024 Paling Sukar Diprediksi

Masih Banyak Infrastruktur yang Belum Selesai, Jokowi Berpikir Ulang Berkantor di IKN

Transisi Pemerintahan jadi Agenda Sidang Kabinet di IKN

Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Komedian Komeng Disebut Layak Jadi Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD RI

Komedian Komeng Disebut Layak Jadi Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD RI

September 25, 2024
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

H-2, Bawaslu Depok Temukan Kekurangan Ribuan Surat Suara

November 25, 2024
Jokowi Nilai Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Demokratis

Undang Gus Yahya ke Istana, Jokowi Bahas Konflik PBNU vs PKB

Agustus 15, 2024
Dari Serikat Pekerja hingga Komunitas Ojol Sepakat Dukung Pasangan Ardjuno di Pilgub Lampung

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Pembangunan Arinal

Oktober 4, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus: Momentum Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Malam Pawai Obor HUT ke-80 RI, Kalianda Bersinar dengan Semangat Kemerdekaan
  • 41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger
  • Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In