InsidePolitik–Kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan tersangka Calon Wakil Walikota Metro petahana, Qomaru Zaman sudah dilimpahkan ke Kejari Metro dan akan segera disidang.
Qomaru Zaman menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.
Kasi Pidana Umum Kejari Metro Yayan Indriana mengatakan, berkas kasus ini telah dilimpahkan oleh penyidik Gakkumdu. Begitu pula tersangka dan barang buktinya.
“Sudah, tadi sekitar jam 09.30 WIB,” ujar Yayan.
“Penyidik melimpahkan itu ke kejaksaan, tersangka berikut barang buktinya,” tambahnya.
Yayan menjelaskan, Kejari Metro akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Dia menyebut, pelimpahan perkara dari kejari ke pengadilan akan dilakukan paling lambat Senin (28/10/2024) pekan depan.
“Selesai ini kami mau limpahkan nanti ke pengadilan. Besok (hari ini) kalau nggak Senin. Saya lagi ekspos dulu ya,” imbuh dia.
Sementara penasihat hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar, menyatakan pihaknya siap kooperatif.
“Hari ini jadwal pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke jaksa penuntut umum terkait dengan dugaan perkara atas nama Bapak Drs Qomaru Zaman,” kata Hadri.
“Dan tentunya dalam proses ini, karena adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang dihadapkan oleh proses hukum, kita secara kooperatif menghadirkan, menghadapkan yang bersangkutan kepada penyidik. Lalu penyidik melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro,” sambung dia.