Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Juli 5, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Parlemen

Perpu MD3 Disebut Bakal Bikin PDIP Tak Bisa Dapat Kursi Ketua DPR

Meza Swastika by Meza Swastika
Agustus 3, 2024
in Parlemen
Perpu MD3 Disebut Bakal Bikin PDIP Tak Bisa Dapat Kursi Ketua DPR

Komisi X DPR Soroti Kasus Pemecatan Shin Tae-Yong

InsidePolitik–Mencuat isu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, akan keluar untuk mengganti mekanisme pemilihan ketua DPR. Perpu itu disebut sudah berada di meja Istana Kepresidenan.

Sejumlah narasumber menyebutkan Perpu UU MD3 digunakan untuk mengambil alih kursi Ketua DPR dari PDIP. Partai banteng merupakan partai pemenang pemilu pada 2024.

BACA JUGA

Konflik PBNU vs PKB!2 Politisi PKB di PAW, Cak Imin:Itu Solusinya

RUU Kepemiluan Rawan ‘Diakali’ Ketika Pakai Omnibus Law

Konfigurasi soal kursi ketua DPR menjadi milik partai pemenang pemilihan calon anggota DPR saat ini diatur dalam Pasal 427D Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Susunan pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Ketua DPR dipercayakan kepada anggota DPR dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Pada periode 2019-2024, PDIP sebagai parpol pemilik kursi terbanyak di DPR hasil Pemilu 2019, menunjuk Puan Maharani sebagai pemimpin DPR.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mempertanyakan soal wacana Perpu UU MD3. Dia juga menyangkal Perpu UU MD3 sudah ada di meja Presiden Jokowi.

“Ada-ada saja. Nggak ada cerita itu,” kata Pratikno di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Pratikno membantah bahwa Perpu MD3 sebagai kartu as untuk PDIP di tengah ketegangan pasca pilpres. “Imajinatif,” ucapnya.

Sejak pilpres 2024, posisi politik PDIP berseberangan dengan Presiden Jokowi dan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Pemilu 2024 menempatkan PDIP sebagai partai pemenang pileg dan berpotensi meraih kursi terbanyak di DPR.

Puan berpeluang besar kembali menduduki kursi Ketua DPR. Namun sampai saat ini PDIP belum menentukan sikap apakah bergabung ke Pemerintah Prabowo atau menjadi oposisi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim sampai saat ini belum dengar Perpu MD3 yang berpotensi mengganti mekanisme pemilihan pimpinan parlemen.

“Apa kepentingan mendesaknya untuk dibuat Perpu?” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Dasco mengatakan bahwa dia tidak tahu menahu ada tekanan politik kepada PDIP pasca pilpres 2024. Partai Gerindra merasa tidak melakukan tekanan tersebut.

“Kami juga belum dalam tahap membahas, di koalisi apa menawarkan PDIP (masuk pemerintahan) atau tidak,” kata Dasco.

Tags: gerindramd3pdipperpupuan maharani
Previous Post

Hanan dan Herman Korban Partai atau Bagian dari Dinamisnya Pilgub Lampung?

Next Post

Peta Dukungan Berubah, Pilgub Lampung Cenderung akan Diikuti 3 Kandidat

Related Posts

Minta Maaf ke PBNU, Cak Imin Tak Berniat Hadiri Panggilan PBNU
Parlemen

Konflik PBNU vs PKB!2 Politisi PKB di PAW, Cak Imin:Itu Solusinya

Januari 30, 2025
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)
Parlemen

RUU Kepemiluan Rawan ‘Diakali’ Ketika Pakai Omnibus Law

Januari 27, 2025
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA
Parlemen

DPR Khawatir Perguruan Tinggi Tak lagi Independen Saat Diberi Ijin Kelola Tambang

Januari 27, 2025
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA
Parlemen

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanggal 6 Februari Berdasarkan Pertimbangan yang Matang

Januari 26, 2025
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA
Parlemen

ANEH!Anggota DPR dari Gerindra Usul Motor Gede Bisa Masuk di Jalan Tol

Januari 25, 2025
Soal Aksi Demo Pegawai Kemendiktisaintek, Satryo: Kita Mutasi Besar-besaran
Parlemen

Wakil Ketua DPR Sesalkan Rapat Komisi X dengan Mendiktisaintek Tertutup

Januari 24, 2025
Next Post
Dua Opsi Herman-Edy dan Herman-Irfan jadi Manuver Usai Gagal Dapat Rekomendasi NasDem

Peta Dukungan Berubah, Pilgub Lampung Cenderung akan Diikuti 3 Kandidat

Pilkada Lambar, Parosil-Mad Hasnurin vs Kotak Kosong

FIX!Parosil Bakal Melawan Kotak Kosong di Pilkada Lambar

PKB Sudah Tak Sehat, Noverisman Subing Pindah ke Golkar

PKB Sudah Tak Sehat, Noverisman Subing Pindah ke Golkar

Muktamar PKB Tandingan Akan Dihadiri Khofifah, Yenny Wahid hingga Mahfud MD

Polemik Pansus Hak Angket Haji dan Fakta Ketegangan Antara PKB dan NU serta Yahya-Saiful vs Cak Imin

Agus Istiqlal Daftar Bacawagub di Gerindra, Bakal Digandeng Mirza?

Agus Istiqlal Daftar Bacawagub di Gerindra, Bakal Digandeng Mirza?

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

GAWAT!Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Bakal Disahkan oleh DPR Periode 2024-2029

Dasco Bantah Pembatalan Pengesahan RUU Pilkada karena Tekanan Gelombang Aksi

Agustus 23, 2024
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Ngaku Hampir Digulingkan Saat Proses Akuisisi Sahan Freeport

September 20, 2024
Ada Nama Mulyono Dibalik Penjegalan Anies di Pilgub Jabar, Jokowi?

PDIP Bakal Sandingkan Anies dengan Hendrar Prihadi di Pilkada Jakarta

Agustus 24, 2024
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Segera Tunjuk OPD Penanggungjawab Makan Bergizi Gratis

November 14, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • DBFM 93.0 Angkat Isu Krusial “Pencegahan Bahaya Kebakaran” Bersama Kepala Damkarmat Lampung Selatan
  • Tabligh Akbar Warnai Tahun Baru Islam di Lapas Kalianda: Refleksi dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
  • RSUDAM Lampung Klarifikasi Isu Penelantaran Pasien: “Setiap Pasien Kami Anggap Saudara”
  • Tertangkap Basah Curi Motor, Pria Asal Pringsewu Babak Belur Diamuk Massa

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In