InsidePolitik–Analis hukum Raziv Barokah menilai penegakan hukum di Indonesia tebang pilih, hal ini merujuk pada pernyataan Jokowi yang menyebut IKN sebagai ‘kota hantu’ sebagai sebuah pelecehan tapi tak ditindak hukum.
Ia membandingkan ucapan Jokowi itu dengan Edy Mulyadi yang dipenjara usai sebut Kalimantan tempat jin buang anak.
“Kita lihat sekarang penegakan hukum ini kan tebang pilih, banyak di beberapa tempat orang melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan oleh pejabat negara, tapi mereka kena sanksi hukum. Ada satu hal yang menarik, ada satu orang pernah dipenjara akibat mengatakan IKN kita itu pernah menjadi tempat jin buang anak,” ucap Raziv dalam Simposium Nasional PB HMI bertajuk ‘Memperkuat Demokrasi Pembangunan dan Kesejahteraan’.
Jika mencermati ucapan Jokowi itu, berarti membenarkan apa yang pernah di lontarkan oleh Edy Mulyadi soal ‘Jin Buang Anak’.
Anehnya lagi, seakan Jokowi mengkritik proyek nasional strategis yang menjadi kebanggaannya, saat proyek itu merana karena investor yang dijanjikan akan berinvestasi di IKN tak kunjung terbukti.
“Pak Jokowi di 7 oktober bilang ‘jangan sampai IKN jadi kota tempat jin buang anak’, konyol ada pernyataan seperti itu sebelumnya dilaporkan dan masuk bui, tapi presiden menyatakan hal serupa (tidak ditindak hukum),” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar keramaian tercipta di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Jokowi mengingatkan agar IKN ke depan jangan menjadi kota hantu.
Jokowi ingin IKN menjadi kota yang hidup. Maka dari itu, ekosistem kehidupan masyarakat mulai dari kesehatan, pendidikan, hiburan, hingga logistik pun akan dibentuk.
Sebelumnya, pada September 2022, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Edy Mulyadi dikeluarkan dari penjara meskipun menjatuhkan vonis penjara tujuh bulan 15 hari. Edy divonis bersalah oleh majelis hakim terkait ucapannya mengenai ‘Kalimantan tempat jin buang anak’.