INSIDE POLITIK- Empat pria diamankan Polsek Natar setelah diduga terlibat pencurian 21 ban bekas dari kantor sekaligus gudang di Jalan Lintas Sumatra, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (23/10/2026).
Para terduga pelaku diduga menjebol tembok samping gudang dengan menabrakkannya menggunakan mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban, Aminata Wijaya, diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai mobil pikap mencurigakan yang terparkir di samping gudang milik korban.
“Petugas mendapati dua orang sedang menaikkan ban ke mobil pikap, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Beranti Raya,” ujar Setio, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.
Dua pria yang lebih dahulu diamankan masing-masing berinisial B dan H. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya menyebut adanya dugaan keterlibatan orang lain.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua pria lainnya, yakni ZA dan CS, di kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Natar. Dengan demikian, total empat orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga Beraksi Berulang Kali
Setio menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua pria yang pertama kali diamankan mengaku telah melakukan pencurian serupa berulang kali.
“Dari hasil interogasi di lapangan, dua orang yang pertama diamankan mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 20 kali sejak 2025 hingga saat ini,” kata Setio.
Peristiwa pencurian yang sedang ditangani tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di kantor sekaligus gudang milik Aminata Wijaya. Para terduga pelaku diduga menjebol tembok samping bangunan menggunakan mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam, lalu mengambil sejumlah ban yang tersimpan di dalam gudang.
Saat mendatangi lokasi bersama pelapor, petugas melihat dua orang sedang menaikkan ban ke kendaraan tersebut. Ketika mobil bergerak menuju Bandar Lampung, polisi melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikannya di wilayah Beranti Raya.
Polisi Sita 21 Ban dan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam bernomor polisi BE 8869 D, satu unit sepeda motor Honda Beat putih-biru bernomor polisi BE 2187 OC, satu unit telepon genggam Realme merah, satu unit telepon genggam Apple hitam, serta 21 ban bekas.
Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp13 juta.
Atas dugaan perbuatannya, keempat pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kasus, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku untuk mendalami keterlibatan masing-masing serta dugaan pencurian lain yang disebut telah terjadi berulang kali.***















