INSIDE POLITIK- Perkenalan melalui Facebook berujung dugaan pemerasan. Seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, diduga menjadi korban pemerasan setelah video pribadinya direkam saat melakukan video call dengan pria yang baru dikenalnya.
Akibat kejadian tersebut, YS mengalami kerugian hingga Rp289.940.000.
Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan polisi telah mengamankan pria berinisial MRS (20).
MRS yang bekerja sebagai buruh dan berasal dari Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan di rumahnya pada 17 September 2026.
“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.
Modus Berawal dari Facebook
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan MRS melalui Facebook.
Komunikasi kemudian berlanjut ke WhatsApp setelah keduanya bertukar nomor telepon.
Menurut polisi, MRS menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban.
Akun-akun tersebut disebut menampilkan citra sebagai pengusaha dan aparat, serta memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial.
Tersangka kemudian menghubungi korban secara bergantian menggunakan ketiga akun tersebut hingga komunikasi keduanya semakin intens.
Dalam komunikasi tersebut, MRS mengajak korban melakukan panggilan video.
Polisi menyebut tersangka kemudian meminta korban membuka pakaian dan merekamnya.
Rekaman itu diduga kemudian digunakan untuk mengancam korban.
“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” kata Boyoh.
Korban Transfer Rp289,9 Juta
Setelah mendapatkan rekaman video pribadi korban, tersangka diduga mulai meminta sejumlah uang.
Korban diancam video pribadinya akan disebarkan kepada orang lain apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Dalam kondisi mendapat tekanan, korban kemudian melakukan sejumlah transfer ke rekening yang berkaitan dengan tersangka.
Transfer dilakukan melalui rekening SeaBank dan BCA.
Total uang yang dikirim korban mencapai Rp289.940.000.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya MRS berhasil diamankan di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit ponsel Vivo yang berisi bukti transaksi dan satu unit ponsel Samsung yang berisi percakapan WhatsApp serta rekaman video call.
Polisi juga mengamankan dua helai celana panjang, satu helai kaos hijau, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.
Boyoh mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian aksi yang dilakukan tersangka, termasuk penggunaan beberapa akun Facebook untuk mendekati korban.
Menurut keterangan polisi, uang yang diperoleh dari korban diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal.
MRS kini harus menjalani proses hukum atas perkara tersebut.
Ia disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru melalui media sosial.
Masyarakat juga diminta tidak mudah memberikan foto, video, atau melakukan aktivitas pribadi melalui video call yang berpotensi direkam dan disalahgunakan oleh pihak lain.***













